Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus, membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada MAN Kota Binjai, Senin (25/3).
Adapun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut sebanyak 6 terdakwa.
Adapun terdakwa tersebut masing masing adalah pertama, Evi Zulinda Purba S.Pd, MM selaku Mantan Kepala Sekolah MAN Kota Binjai dituntut 4 (empat) Tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp.478.015.424, subsidair 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan penjara.
Selanjutnya, Nana Farida S.Pdi selaku mantan Bendahara MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian S.H.I selaku PPSPM, Aqlil Sani SE selaku penyedia
dari CV. Setia Abadi, Nurul Khair SE selaku sales PT. Grafindo, serta
Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam, masing masing dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp. 50.000.000;
(lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri SH MH, dari beberapa terdakwa lainnya telah membayarkan denda, diantaranya yaitu Aqlil Sani
sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), Suhardi Amri sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), Nana Farida S.Pdi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Nurul Khair sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
"Pembacaan tuntutan terhadap masing masing terdakwa dilakukan pada Pengadilan Tipikor yang
berada di Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Kota," ungkap H. Jufri saat dikonfirnasi awak media.
Adapun persidangan yang digelar dipimpin oleh Majelis Hakim M. Nazir SH MH, serta dihadiri Eka SH, Lidya SH, dan Hamidah SH, selaku JPU Kejari Binjai.
"Ke-enam terdakwa dan penasehat hukumnya juga turut hadir hingga selesai persidangan," ujar Kajari Binjai.
Kedepannya, sebut H. Jufri, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/4) dengan agenda Fledoi. "Tidak menutup kemungkinan diperlukan peran tim Intelijen Kejari Binjai guna mengantisipasi adanya Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat timbul selama proses
persidangan hingga eksekusi," tegasnya.
"Hal ini membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada wilayah hukumnya yang bertujuan untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," demikian tutup Kajari Binjai.