Penangkapan Musdalifah oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hotel Tiara Medan, kemarin sore, Minggu (26/8/2018), ramai dibicarakan masyarakat kota Medan.
Pasalnya, Musdalifah ditangkap di tengah resepsi pernikahan Putrinya di hotel tersebut.
Terkait peristiwa mengejutkan ini, Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penangkapan Musdalifah di hotel Tiara itu karena ia tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda di Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Febri.
Febri menuturkan, sebelumnya tersangka Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut oleh KPK, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.
Musdalifah merupakan mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Hanura, dan 1 dari 38 tersangka suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.