Jumat, 22 Mei 2026
Jadikan PNS Objek Pemerasan, Oknum Wartawan Diciduk Polisi
Tulungagung (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Senin, 08 Mei 2017 13:19
Pria berprofesi wartawan di sebuah media cetak asal Kabupaten Tulungagung ditangkap Polres Trenggalek lantaran melakukan pemerasan dengan ancaman.



Djoko Joewono, 50 tahun, warga Rt 18 Rw 05 Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung. Dia ditangkap di sebuah warung makan di Dusun Brongkah Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, Rabu (26/4/2017).

Infomasinya, kejadian berawal saat korban Muhammad Zainuddin, 46 tahun, PNS asal Dusun Gejagan Rt 14 Rw 03 Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek melaporkan seorang oknum wartawan yang mengaku memiliki bukti perselingkuhan bersama seorang wanita bukan istrinya di sebuah hotel.

"Diketahui Senin (26/4/2017) sekira pukul 12.00 Wib, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku memiliki bukti perselingkuhan korban saat keluar dari hotel. Pelaku mengancam akan menyebarkan info perselingkuhan itu, ke polisi dan keluarga jika korban tidak memberikan uang Rp 50 juta," terang Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kapolsek Pogalan AKP Warjito saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).

Setelah melakukan negosiasi panjang, korban menstransferkan uang Rp 9 juta ke nomor rekening atas nama Muhammad Loren. Tak berhenti disitu, merasa kurang pelaku kembali minta uang ke korban. Hingga akhirnya korban memberikan uang tunai senilai Rp 16 juta kepada pelaku. Setelah itu, beberapa waktu kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan mendatangi korban untuk meminta sejumlah uang, kali ini nominalnya adalah Rp 4 juta rupiah.

"Setelah memberikan uang tutup mulut terus-terusan, akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkannya ," imbuhnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp 4 juta rupiah yang rencananya akan diberikan kepada pelaku, 1 buah Hp merek OPPO, 3 buah ID Card wartawan, slip transfer BRI Unit Pogalan, 1 unit sepeda motor Nopol AG 2972 RAS beserta STNKnya.

Dalam aksinya ini pelaku menggunakan modus dengan cara memeras serta mengancam korban dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang sebagai tutup mulut. "Sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan, dalam aksinya ini pelaku tidak sendiri melainkan bersama 2 rekannya yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku akan menjalani penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Warjito.

Pelaku akan dikenakan pasal 335 ayat 1 ke 2e sub pasal 369 ayat 1 Jo pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Dian
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later