Senin, 11 Mei 2026

Biadab... Ternyata pelaku pembunuhan Siswi SMA di semak-semak Tebing Tinggi sangat dikenal korban

Tebing Tinggi (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Selasa, 30 Agu 2022 18:50
Pelaku setelah diamankan Polisi
 Istimewa

Pelaku setelah diamankan Polisi

Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut berawal dari penemuan sesosok mayat wanita tanpa busana dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh membusuk tidak utuh lagi di semak semak Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bahjenis, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (22/08/2022) lalu.

Berdasarkan penemuan mayat wanita tersebut ada yang mengaku keluarga dari mayat wanita tersebut dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi, yang tertuang dalam surat laporan LP /B/703/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 22 Agustus 2022.
Diketahui mayat wanita bernama NME (17) warga Kota Tebing Tinggi, dan keluarga pelapor dari mayat wanita itu Dedek Junaidi (41) warga perumahan BTN Griya Bulian Blok 6.12 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi menyampaikan kepada awak media Selasa (30/8), berdasar dari penemuan mayat wanita yang tanpa indentitas tersebut pihak kepolisian resor Tebing Tinggi mencari informasi dan mengali informasi secara cepat dan akurat mengarah ke satu orang pelaku yang diduga melakukan pembunuhan tersebut.

"Pelaku bernama Isramadan alias Madan alias Gijek (37), warga Jalan Prof Dr Hamka Gg Merbok, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi," ungkapnya.
Selanjutnya, Kamis (22/8/2022) sekira pukul 14.00 Tim otpsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Kanit IPDA Dimas Abithoyib S.Tr.K. bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat di jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi yang mana diduga pelaku pembunuhan melakukan diri ke Rokan Hulu Riau.

Setelah Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan tersebut berada di Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau, Pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.00 Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan Isramadan terduga pelaku yang sedang duduk di dalam kamar sebuah warung nasi Ojolali di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.
produk kecantikan untuk pria wanita

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebing Tinggi guna mencari barang bukti terkait alat yang digunakan pelaku untuk membunuh korban yaitu sebuah gunting, dan berhasil ditemukan, kemudian pelaku diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Silalahi dalam keterangan persnya, Selasa (30/8), mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku punya hasrat terhadap korban dan hendak menyetubuhinya.

"Karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga tewas. Pelaku ini sangat mengenal korban bahkan memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal," jelas Kasat Reskrim.

iklan peninggi badan
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku pembunuhan tersebut Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun kurungan dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," terang Junisar
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️