Melalui Dinsos P3A dan Bank Sumut, Penyandang Disabilitas dan Stunting, Penyandang TB dan Warga kurang mampu menerima bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH-CHT).
Sebanyak 1.258 total penerima bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH-CHT) Tahun 2025 kepada 1.258 Penerima Manfaat, terutama kepada para penyandang disabilitas, terdampak stunting, dan penyandang TB serta warga kurang mampu.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili oleh Plt Kadinsos P3A Risbon Sinaga memonitoring kegiatan penyaluran BLT DBH-CHT bersama Bank Sumut sekaligus dilakukan sosialisasi penyuluhan melalui Dinas Kesehatan kepada penderita TB.
Hal tersebut dilakukan agar penyandang TB selalu displin dalam pengobatan, secara rutin
dan menggunakan bantuan untuk pembelian makanan bergizi atau vitamin.
Plt Kadis Sosial P3A Drs Risbon Sinaga MM menegaskan bahwa bantuan langsung tunai, diberikan kepada warga kurang mampu, bukan Keluarga ASN, TNI POLRI, BUMN atau pensiunan.
Data masyarakat diverifikasi oleh pihak kecamatan, kelurahan, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar.
“Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam menerima BLT dan benar-benar dinilai layak mendapatkan BLT,” kata Risbon.
BLT DBH-CHT disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematangsiantar, dengan nominal bantuan Rp1.200.000 untuk setiap penerima manfaat.
Ia juga berharap BLT DBH-CHT digunakan tepat sasaran dan tujuan. Dengan demikian dapat meringankan beban hidup para ekonomi lemah masyarakat penerima manfaat.
“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di Kota Pematangsiantar yang bertujuan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” sebutnya.