Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan RI nomor 66 /PDN.4/SD/01/2022, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai mulai melakukan monitoring patokan harga dan kebutuhan pasokan minyak goreng kemasan di sejumlah ritel modern di Kota setempat.
Sejumlah Ritel modern dan pedagang Pasar pun diwajibkan membandrol harga minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 (Empat Belas Ribu Rupiah) perliternya. Hal ini dilakukan pasca melambungnya harga minyak goreng sejak Desember 2021 lalu.
Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan kota Binjai Joner Lumbantoruan, pihaknya telah melakuan monitoring dan sosialiasi kebutuhan serta harga minyak goreng di sejumlah ritel modern yang ada di Kota Binjai.
"Di antaranya di Asia King, Suzuya dan beberapa Ritel modern yang tersebar diKota Binjai. Berdasarkan sample yang kita ambil, mereka menjual minyak sesuai dengan harga yang ditetapkan Kemendag, yakni Rp14.000 per liter," ungkap Joner Lumbantoruan.
Dirinya juga menegaskan, baik kemasan Premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara 14 Ribu untuk kebutuhan rumah tangga dan mikro kecil.
"Kita lihat di lapangan kebutuhan minyak goreng mulai menipis, maka dihimbau kepada ritel agar segera melakukan koordinasi dengan produsen untuk menjaga pasokan minyak di Kota Binjai. Sebab sudah tertuang di SE Mendagri bahwa sebanyak 34 produsen telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam menjaga penyediaan atau stock minyak," jelasnya kepada awak media, Kamis (20/1).
Terkait Ritel atau pedagang pasar yang menjual diluar ketentuan yaitu diatas Rp14.000, maka Pihak Disnaker akan memberikan teguran atau pembinaan.
"Wajiib menjual Rp14.000 perliter sesuai dengan SE Mendagri. Jika patokan jual minyak goreng melebihi ketetapan, maka akan kami berikan pembinaan. Jika membandel, akan kami surati pihak ritel untuk segera menyikapinya," tegasnya.