PTPN III Aek Nabara Diduga Beri Hak Buruh Tak Sesuai Regulasi, Disnaker Propinsi Wilayah IV Angkat Bicara
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Afridal
Jumat, 26 Agu 2022 06:46
Istimewa
Kantor Disnaker Propinsi Wilayah IV
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Aek Nabara diduga tidak mematuhi Undang-Undang dan Peraturan terkait dengan hak-hak buruh, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Wilayah IV angkat bicara.
Setiap perusahaan dalam memberikan upah kepada para pekerja, harus sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan disesuaikan dengan UMKS Kabupaten, Kota Masing Masing.
Hal tersebut dikatakan Nova Nadeak, ST selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Wilayah IV yang berkantor di Jalan KH.Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, kepada awak media, Kamis (25/08/2022).
"Setiap perusahaan dalam memberikan upah harus sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku serta disesuaikan dengan UMKS Kabupaten/Kota masing-masing, termasuk hak Buruh terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan" ucap Nova.
Pada pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa Perkebunan PTPN III Aek Nabara, pekerjakan Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja mulai dari Pukul 07.00 Wib hingga Pukul 12.00 Wib, diduga hanya diberi upah sebesar Rp30.000.
"Kurang lebih 4 tahun saya bekerja disini, setengah hari 30.000 lah gaji kami dibayar pak, setiap hari minggu libur, kalau ada tamu masuk kami juga disuruh libur pak," ucap seorang pekerja BHL yang tak ingin namanya disebutkan.
Padahal sudah jelas diatur didalam Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta pemutusan Hubungan Kerja, Kemudian Peraturan Pemerintan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Berkaitan dengan dugaan hal tersebut, Nova juga menyarankan untuk membuat laporan ke pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Wilayah IV untuk dapat ditindak lanjuti.
"Kami siap melayani pengaduan Buruh atau pekerja, sebab sudah menjadi tugas kami untuk melayani hal tersebut," tutupnya.