Rusaknya sejumlah ruas jalan dan jembatan di areal perlintasan truk galian C dan truk tangki pengangkut CPO, membuat supir truk memanfaatkan ruas jalan di inti kota, sehingga mendapat sorotan dari DPRD Binjai dan meminta kepada instansi terkait dapat menindak tegas terhadap para supir truck tersebut.
Zainuddin Purba (Ketua DPRD Binjai), mengatakan bahwa DPRD Binjai telah mengirim surat ke Polres Binjai untuk menindak truk galian "C" dan Truk tangki CPO yang melintas di jalanan inti kota, karena telah mengganggu pengguna jalan lain. Dalam surat yang dilayangkan pada 7 Januari lalu, pihaknya meminta instansi terkait baik Polres Binjai dalam hal ini Satlantas dan Dinas Perhubungan Binjai, untuk menindak truk roda enam dan roda 10 yang masuk ke sejumlah ruas jalan inti kota seperti Jalan Jalan Jamin Ginting-Hasanuddin, Jalan Samanhudi dan Jalan Imam Bonjol, serta pada arus sebaliknya Jalan Soekarno-Hatta menuju Imam Bonjol.
Menanggapi hal tersebut, AKP Agus Darmanto, Kasat Lantas Polres Binjai, mengatakan bahwa surat pemberitahuan dari DPRD Binjai itu, sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti. Seperti melakukan penghadangan di titik-titik keluarnya truk dan melakukan sanksi tilang bagi truk yang masuk ke jalanan inti kota. (fauzi)