Komisi II DPR RI mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap perjuangan petani yang bernaung dalam Kelompok Tani Agung Persada (KTAP), yang saat ini bersengketa masalah tanah dengan PT. Serdang Hulu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pemberian dukungan para wakil rakyat yang ada di Senayan tersebut diungkapkan Johan Surbakti, selaku Ketua KTAP, kepada sejumlah media di kawasan Ring Road Medan, Minggu (17/04/2016).
Disebutkan Johan, KTAP yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumatera Utara, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR-RI, pada Kamis, 14 April 2016 lalu, terkait sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit, PT Serdang Hulu yang berada di Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat..
Hasil dari RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Riza Patria tersebut, DPR-RI akan memanggil kembali seluruh pihak yang terkait dengan masalah itu pada RDP yang akan dijadwalkan kembali.
“Pada RDP nanti, kami memohon supaya Komisi II dapat menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi saat ini dengan pihak PT. Serdang Hulu sekaligus juga menyikapi masalah adanya back up dari oknum aparat kepolisian atau Brimob terhadap PT. Serdang Hulu sehingga masyarakat petani yang ada di Percihen, yang tanahnya dirampas pihak PT Serdang Hulu, mengalami intimidasi dan upaya penangkapan paksa. Masyarakat takut dan pihak PT. Serdang Hulu semakin memperluas areal kebun sawitnya di daerah kami, Dusun Percihen”, ungkap Johan.
Dalam rapat itu, sambungnya, dia meminta agar Komisi II dapat memberikan perlindungan kepada warga masyarakat petani di sekitar lokasi sengketa dari intimidasi dan terror yang dilakukan oleh para oknum aparat kepolisian yang hingga saat ini masih terus terjadi.
Diuraikan Johan bahwa sengketa ini berawal pada tahun 1976, tatkala pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor 3/HGU/DA/76 tanggal 24 Januari 1976, menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Serdang Hulu selama 30 tahun di atas tanah negara, sesuai Surat Pendaftaran Tanah tanggal 10 Mei 1974 Nomor 70/II/SKPT/SDA/1974 seluas 1060 Ha di Kabupaten Langkat untuk perkebunan kelapa sawit.
“Padahal, jauh sebelumnya pemerintah melalui Surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 serta SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 36/K AGR tanggal 28 September 1951 yang ditandatangani Residen / Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah, Munar S. Hamidjojo, pada tahun 1953, telah memberikan lahan pertanian kepada penduduk yang sudah bermukim di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung”, jelasnya didampingi oleh Bornok Simanjuntak, Tim Kuasa Hukum KTAP, dan Drs Siang Ginting Manik, mantan Sekretaris Tim Penyelesaian Masalah Tanah Kabupaten Langkat, dan juga mantan Camat Kecamatan Sei Bingei, serta Ketua FRB Sumatera Utara, Abdin Zaini.
Bornok Simanjuntak, Tim Kuasa Hukum KTAP yang turut mendampingi mengatakan bahwa terbitnya HGU PT Serdang Hulu di Dusun Percihen, sama sekali telah melanggar ketentuan dan aturan hukum yang ada. Oleh karenanya, penerbitan HGU itu cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum sebab mengabaikan aturan hukum yang ada.
“Hukum harus ditegakkan secara benar dan dilaksanakan dengan seadil-adilnya. Berbeda dengan terbitnya HGU PT Serdang Hulu yang prosedur dan prosesnya juga diragukan. Sebab, dalam SK Mendagri Nomor 3/HGU/DA/76 itu, pada dictum memutuskan poin 3 disebutkan bahwa apabila di dalam areal tanah yang diberikan dengan HGU ternyata terdapat pendudukan/penggarapan rakyat secara menetap yang sudah ada sebelum pemberian hak ini, dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban/tanggung jawab sepenuhnya dari penerima hak untuk menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya menurut ketentuan yang berlaku”, terang Bornok.
Penegasan Bornok itu didukung sepenuhnya oleh Drs Siang Ginting Manik, mantan Sekretaris Tim Penyelesaian Masalah Tanah Kabupaten Langkat, dan juga mantan Camat Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Menurut Siang, Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 81/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU PT Serdang Hulu, terbitnya tidak benar dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya syarat-syarat permohonan HGU sebagaimana pasal 18 dan pasal 19 Peraturan Menteri tersebut.
“Sebagai bukti bahwa terbitnya HGU PT Serdang Hulu tidak sesuai dengan peraturan Menteri tersebut adalah risalah Panitia Pemeriksaan Tanah atau Konstatering Rapport Nomor 01/PPT/KR/2004 tanggal 04 Agustus 2004 yang ditandatangani Kepala Bidang Hak Atas Tanah, M Napitupulu, SH yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena saya pada saat itu sebagai Sekretaris Tim Penertiban Permasalahan Tanah Garapan Penduduk di areal HGU PTPN II dan IV dan Lainnya di Kabupaten Langkat sesuai SK Bupati Langkat Nomor 593-493/SK/TNH 2001. Jadi, saat itu banyak menerima pengaduan masyarakat yang meminta untuk tidak memperpanjang HGU PT Serdang Hulu karena banyak tanah masyarakat yang belum diganti rugi oleh pihak PT Serdang Hulu. Dan hal ini sudah saya sampaikan secara langsung kepada Komisi II yang saya buat melalui surat pernyataan yang bermaterai. Berdasarkan surat pernyataan saya yang bermaterai itu, maka Komisi II akan menjadwalkan kembali RDP dengan mengundang seluruh pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini dalam waktu dekat”, beber Siang.
Ketua FRB Sumatera Utara, Abdin Zaini, yang turut mendampingi masyarakat petani Dusun Percihen berharap sepenuhnya agar tanah masyarakat yang telah dirampas oleh pihak perusahaan PT Serdang Hulu, segera dikembalikan kepada rakyat.
“PT Serdang Hulu, selama ini telah membuat masyarakat petani di Percihen menderita lahir batin. Semua pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan itu harus diproses secara hukum guna mendapat kepastian hukum. Sekarang luas areal HGU PT Serdang Hulu semakin bertambah dari 1060 Ha menjadi sekitar 3500 Ha tanpa dasar hukum yang jelas. Tentunya, tanah rakyat yang dirampas tanpa proses yang jelas oleh PT Serdang Hulu dengan menggunakan para oknum aparat kepolisian, sudah harus diselesaikan dan diakhiri. Rakyat sudah dibuat terlalu lelah dan menderita. Kita hanya dapat menghimbau dan mengingatkan. Jangan sampai penderitaan rakyat terus berlanjut yang pada akhirnya akan membangunkan perlawanan rakyat yang lebih besar”, ujarnya mengingatkan pemerintah.