GMPPSU Minta Kajati Penjarakan Rajali
MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 29 Nov 2016 13:20
Periksa, Tangkap dan Penjarakan Rajali (mantan Kadispenda Sumut) karena telah memberikan kesaksian di muka pengadilan Tipikor tanpa alat bukti dan diduga telah mempermainkan hukum ketika bersaksi.
Demikian disampaikan oleh puluhan pemuda dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara (DPP GMPPSU), dipimpin oleh Rahman Sirait, Selasa siang (29/11/2016).
Dalam orasinya, Rahman mengungkapkan bahwa rapuhnya moral dan tingkat kejujuran pimpinan SKPD Pemprov Sumut telah menyebabkan maraknya Korupsi.
"Korupsi di Pemprov Sumut sudah menjadi patologi sosial yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tutur Rahman.
Sementara, Irwansyah Sagala selaku orator mengatakan bahwa pada persidangan kasus suap kepada DPRD Sumut dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut, ada kesaksian di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Medan oleh Rajali, bahwa pada tahun 2013, dirinya telah memberikan uang sebesar Rp2,5 Milyar dan pada tahun 2014 juga telah memberikan uang sebesar Rp500 juta ke Bendahara Sekretaris DPRD-Sumut.
"Pemberian uang tersebut merupakan perintah dari Sekdaprovsu kala itu, Nurdin Lubis," ungkap Irwansyah.
Selain Kadispenda, katanya, 9 pimpinan SKPD Pemprov Sumut telah terinfeksi virus korupsi hingga hingga milyaran rupiah.
"Kesembilan pimpinan SKPD tersebut antara lain: Sekretariat Daerah Pemprovsu, Sekretariat DPRD-Sumut, Bendahara Sekretariat DPRD-Sumut, Kepala Biro Keuangan, Kasubbag Umum Dinas Pendapatan Daerah Sumut, Kadis Kesehatan Sumut, Kadis Perkebunan Sumut, Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumut dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut," jelasnya.
Atas dasar data dimaksud, massa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) untuk membentuk tim khusus mengusut SKPD Pemprov Sumut yang diduga terinfeksi virus korupsi.
"Periksa, Tangkap dan Penjarakan Rajali," ujar Irwansyah berulang-ulang menegaskan maksud mereka.