Jumat, 22 Mei 2026
Lurah Tanjung Mulia Hilir dukung syarat jadi Kepling dikaji ulang
MEDAN (utamanews.com)
Minggu, 27 Sep 2015 08:45
Lurah Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Maulana Harahap S.Sos menyambut baik rencana Pemerintah Kota Medan membentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengangkatan kepling (Kepala Lingkungan).

Ia mengakui selama ini kinerja Kepling dirasakan masih kurang baik, sehingga keberadaannya perlu dikaji dan diatur kembali. 

“Apalagi kepling ini kan ujung tombak dalam menjalan program Pemko Medan kepada masyarakat yang ada di lingkungannya masing-masing, ujarnya saat di konfirmasi melalui via telepon selularnya.

Seperti diketahui, dalam draft (rancangan) perda yang disusun oleh DPRD Medan, diatur bahwa seorang kepling yang akan diangkat harus minimal tamatan SMA sederajat, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan periodesasinya per tiga tahun.
Ditambahkannya bahwa saat ini, mayoritas Kepling yang ada di Tanjung Mulia Hilir ini telah berijasah setingkat SMA.

“Kami pastikan seluruh Kepling yang ada di Tanjung Mulia Hilir mendukung pembahasan Perda Kepling ini,” pungkasnya.

Adanya wacana pembentukan perda pengangkatan kepling ini dipicu banyaknya keluhan masyarakat soal adanya kepling yang menjabat seumur hidup, dan juga adanya kepling yang dijabat oleh anggota organisasi kepemudaan (OKP).

"Ini juga berangkat dari banyaknya pengaduan masyarakat. Katanya kepling itu seumur hidup. Kedua, kepling itu turun temurun, nepotisme. Lalu kepling itu tidak jelas pendidikannya. Lalu kepling itu sering dari OKP," ujar anggota Komisi A DPRD Medan, Waginto beberapa waktu lalu. 
produk kecantikan untuk pria wanita

(putra)
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later