Tonggam Gultom -yang bersengketa dengan Polda Sumut masalah lahan parkir di belakang Mapoldasu, red- ternyata telah ditangkap aparat Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumut, pada Selasa, 21 Pebuari 2017 di kantornya PT. Sianjur Resort dan dibawa ke Polda Sumut, dengan Nomor :SP-Kap/56/II/2017/Ditreskrimum, tanggal 20 Febuari 2017.
Demikian rilis resmi yang diperoleh UtamaNews dari AKBP MP Nainggolan melalui pesan elektronik, Selasa (28/2), mengkonfirmasi isu yang beredar bahwa seorang pengusaha properti yang juga adalah mantan anggota kepolisian ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan.
“Tonggam Gultom ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Irwansyah Nasution sebagai penerima kuasa dari Datuk Syaifi Ichsan, yang dilakukan oleh T. Osman Amal Ganda Wahid dan Saksi Tonggam Gultom yang dilaporkan pada tanggal 18 Juni 2016, di SPKT Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/834/VI/2016/SPKT III,” tutur MP Nainggolan dalam rilisnya.
Menurut MP Nainggolan, kasus ini berawal pada tanggal 21 April 2016, dimana salah satu obyek tanah pihak pelapor yang terletak di jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Halat Medan yang luasnya sekitar 8000 Meter persegi, hendak dijual. Kemudian, terlapor T. Osman Amal Ganda Wahid menerima panjar uang sebesar satu milyar rupiah, namun uang tersebut tidak disetorkan ke pelapor, malah dibagi dua.
“Tersangka T.Osman Amal Ganda Wahid alias Tengku Aga menerangkan bahwa dari uang panjar tersebut menerima tiga ratus juta rupiah dari tersangka Tonggam Gultom, sedangkan sisanya tujuh ratus juta masih berada pada tersangka Tonggam Gultom,” jelas MP.
Adapun barang bukti yang disita penyidik, katanya, 1 lembar kwitansi untuk pembayaran pertama surat pelepasan hak atas sebidang tanah yang terletak di jalan SM. Raja simpang jalan Halat Medan sebesar Rp 1 Miliar, dan Akta No. 4 tanggal 11 Desember 2015 yang dibuat Notaris Thomas Tarigan, SH., M.Kn., perihal pemberian kuasa atas penyelesaian tanah Kesultanan Deli.
Namun, MP Nainggolan tidak mengkonfirmasi apakah Polda Sumut melakukan penahanan badan terhadap Tonggam Gultom setelah dilakukan penangkapan pada minggu lalu. (SN)