Jumat, 22 Mei 2026
Massa minta residivis pemerkosa bocah dihukum berat
TAPSEL (utamanews.com)
Selasa, 26 Nov 2013 19:17
Andri Siregar alias Ateng (36 tahun), dihakimi massa hingga babak belur dan terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan dengan kondisi tangan digari untuk dirawat intensif, (22/11). 

Massa tidak dapat lagi menahan emosi terhadap Ateng karena dirinya telah memperkosa AT, bocah yatim berusia 8 tahun di sebuah gudang penggilingan padi di desa Purwodadi kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan. 

Menurut AJ, ibu korban, kepada utamanews.com pada Senin (25/11), hari itu AT terlambat pulang dari sekolah. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, AT pulang dengan pakaian dinas Pramuka yang dikenakannya sudah berantakan. Kepada ibunya, korban mengakui bahwa di tengah jalan dirinya dibawa oleh Ateng ke gudang penggilingan Padi dan dinodai.

AJ kemudian mengadu ke jiran tetangga dan selanjutnya dengan didampingi Sekdes, mereka melihat TKP dan mendengar pengakuan korban bahwa dirinya telah 4 kali diperkosa dan setiap dinodai diberikan uang Rp.2000 oleh Ateng.
Ateng yang sudah pernah dipenjara pada tahun 2004 karena melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur ini kemudian diamuk dan dihakimi massa hingga babak belur.

Aipda Maria, Kanit PPA Polres kota Padangsidimpuan mengatakan sampai saat ini sudah 4 orang saksi yang diperiksa penyidik, yakni korban, ibu korban, Sekdes dan seorang warga tetangga korban.
 
Masyarakat dan khususnya keluarga korban berharap agar polisi menghukum pelaku yang telah menghancurkan masa depan putri bungsunya tersebut dengan hukuman seberat-beratnya. (windra)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later