Diskotik Super di jalan Nibung ll kecamatan Medan Petisah tidak mau mematuhi SK yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Medan melalui Dinas Pariwisata.
Pantauan awak media ini, Kamis, (23/7/2015) sekira pukul 11.00 wib, diskotik yang terkenal di ibu kota provinsi Sumatera Utara ini, masih tetap beroperasi.
Saat media melakukan konfirmasi kepada Uno, Kasi Hiburan malam Dinas Pariwisata Kota Medan melalui selularnya, ditegaskan bahwa Diskotik dan KTV Super itu sudah melanggar aturan beroperasinya hiburan malam di kota Medan mengacu pada Peraturan Walikota Medan.
"Kalau beroperasinya Diskotik di Kota Medan ini, dari pukul 20.00 malam sampai pukul 03.00 pagi. Seperti itulah peraturan yang sudah ditentukan oleh Walikota Medan melalui Dinas Pariwisata. Kalau KTVnya beroperasi dari pukul 14.00 sampai pukul 02.00 pagi. Demikian juga beroperasinya SPA, mulai dari pukul 09.00 pagi, sampai pukul 21.00 malam saja. Seperti Jam yang sudah saya jelaskan inilah beroperasi Diskotik, KTV, dan SPA di kota Medan ini. Kalau Diskotik/KTV Super masih beroperasi sampai jam segini, itu sudah melanggar aturan beroperasinya Diskotik dan Hiburan malam di kota Medan," ucap Uno.
Bila ada pemilik hiburan malam yang tidak mau mematuhi aturan di kota Medan, maka kita akan menyurati pemiliknya, jika sekali dua kali kita layangkan surat kepada pemiliknya dan pemiliknya tidak mau datang di kantor, maka kita akan berikan sanksi/ditutup tempat hiburan malamnya, tegas Uno. (Kzega)