Pandapotan Kasmin Simanjuntak, Bupati Tobasa akhirnya dapat bernafas lega, pihak Kejatisu tidak melakukan penahanan terhadapnya dalam kasus korupsi dan pencucian uang pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, setelah dilimpahkan oleh Polda Sumut pada Selasa, (17/2)
Seperti diketahui, uang negara yang telah ditilepnya sekitar Rp 4,4 miliar, dan dari jumlah kerugian tersebut,diduga sekitar Rp 3,8 Milliar masuk ke rekening pribadinya, kemudian sebesar 2,5 Miliar dikembalikannya ke negara.
Terkait hal ini Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama Pasaribu kepada wartawan selasa (17/2) sore usai pemeriksaan Bupati Tobasa di Gedung Kejatisu mengatakan, "adapun alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Pandapotan Kasmin Simanjuntak karena pihak keluarga telah memberikan jaminan sebesar Rp 200 juta dan mengembalikan hasil kerugian negara sebesar Rp 2.5 milliar ke dalam rekening kas daerah."
Meski demikian, Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama Pasaribu juga menyebutkan bahwa pemberkasan terhadap Bupati Tobasa tetap dilakukan hingga proses sampai ke persidangan.
Sementara itu, Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang ditemui wartawan usai pemeriksaannya tidak memberikan keterangan apapun. Kasmin langsung menaiki kenderaan mobil dinas Bupati Tobasa Toyota Land Cruiser Nopol BK-1686-NR warna hitam dan meninggalkan halaman Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Amatan Wartawan Media ini, beberapa warga yang menanti keputusan pemberkasan kasmin yang diperkirakan memakan waktu sekira 8 jam itu, setelah mengetahui Kasmin tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hanya dapat menggelengkan kepala. (sam)