Alasan hindari kebisingan, Rapat DPRD-Pemko Medan habiskan uang Rp300 Juta
MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 03 Nov 2015 22:21
Medan, (utamanews.com) - Hanya untuk satu kali rapat saja, antara DPRD Medan dengan Pemko Medan baru-baru ini, Pemko Medan diduga menghambur-hamburkan uang sebanyak Rp300 juta. Anggaran sebesar itu secara kasat mata dianggap mubazir oleh berbagai kalangan elemen masyarakat.
Berdasarkan informasi, DPRD dan Pemko Medan menyelenggarakan Rapat Kerja tahun anggaran 2015 pada Kamis-Jumat (29-30/10/2015) di Hotel The Hill Sibolangit. Acara rapat tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Medan Randiman Tarigan dan sejumlah pejabat Kepala Dinas Pemko Medan serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan (Kejari Medan).
Sehubungan dengan pejabat yang mengadakan rapat di luar kantor, telah menjadi polemik berkepanjangan sejak Presiden Jokowi berupaya melakukan pemangkasan terhadap anggaran-anggaran yang dinilai tidak perlu dan tidak efesiens. Kebijakan Presiden ini dituangkan dalam Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 11 tahun 2014, tentang pembatasan aparatur melakukan pertemuan dan rapat di luar kantor.
Namun kemudian oleh dikarenakan, adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keluarnya surat edaran tersebut, terutama pemilik hotel yang mengaku akan mengalami kebangkrutan jika tidak ada aparatur yang melaksanakan kegiatan rapat di Hotel-Hotel atau cottage, maka Pemerintah menyempurnakan Surat Edaran tersebut dengan mengeluarkan Permen PAN-RB nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor yang tetap mengacu kepada efesiensi dan efektivitas aparatur.
Kabag Humas DPRD Tingkat II Pemko Medan Hj Liz Usman yang dikonfirmasi Selasa (3/11/2015) tentang penggunaan anggaran dengan pagu yang dianggap terlalu berlebihan yang diindikasikan akan terjadi kerugian Negara menyatakan, kalau rapat tersebut merupakan usulan anggota Dewan yang sudah ditampung dalam anggaran APBD Pemko Medan tahun 2015 dan dalam hal ini juga telah dilakukan koordinasi dengan Menpan-RB yang memperbolehkan rapat tersebut diselenggarakan sesuai dengan Permen PAN- RB nomor 6 tahun 2015.
"Tidak mubazirlah..., hanya saja dananya tidak sampai habis 300 juta sekianlah, masih banyak sisanya dan sudah diblock yang kemudian sisanya tentu akan kembali ke kas Pemko Medan dalam bentuk Silpa (Sisa lebih penghitungan anggaran). Lagi pula acaranya tidak fiktif sehingga tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan rapat itu. Perlu diketahui jumlah kehadiran anggota DPRD-Pemko Medan kehadirannya juga mencapai 95 % dan Walikota Kota juga hadir, Kepala Dinas serta Kejari Medan" jelas Hj Liz.
Menurut Kabag Humas DPRD Tingkat II Pemko Medan, dimana alasan dipilihnya Hotel The Hill sebagai tempat rapat dikarenakan untuk membahas berbagai materi rapat untuk program kerja setahun, anggota Dewan memerlukan kenyamanan dan jauh dari kebisingan sehingga diharapkan dapat berkonsentrasi penuh untuk memikirkan nasib warga kota Medan.
Adapun materi bahasan yang diagendakan di Hotel The Hill terkait paparan program kinerja komisi-komisi dan alat kelengkapan, pembahasan tentang resiko hukum atas penyusunan dan pengesahan APBD, paparan tentang issue-issue strategis rencana pembangunan kota Medan, paparan tentang DPRD dan informasi kinerja terhadap publik serta diskusi alat kelengkapan Dewan lainnya yang didampingi oleh staff ahli sampai kepada perumusan hasil kerja.