Tim Dinas Lingkungan Hidup Turun Hanya Memverifikasi Data Kualitas Udara, Ketua LSM Pelopor Labuhanbatu Angkat Bicara
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi
Kamis, 30 Agu 2018 10:50
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan surat perintah tugas nomor : 094/253/DLH/SET/2018 tertanggal, 27 Agustus 2018, menurunkan Tim kerjanya hanya untuk memverifikasi data pengujian kualitas udara ke pabrik kelapa sawit PTPN IV Unit Kebun Ajamu, terkait dengan keluhan masyarakat desa Teluk Sentosa melalui lembaga swadaya masyarakat Aliansi Strata Rakyat Nasional, (ASTRAN) tentang pencemaran baku mutu udara ambien saja sebagaimana dengan surat yang sudah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, tanggal 16 Agustus 2018 lalu.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Syahbela Rusli Siregar, ST, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/8/18)
Kadis Lingkungan Hidup, H. Kamal Ilham, tidak dapat ditemui awak media saat mengunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana yang disampaikannya, bahwa bapak Kadis sedang menghadiri acara HUT Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang dilaksanakan di gedung nasional Rantauprapat.
Dikatakannya, "Kami hanya menjalankan sesuai dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menanggapi dari surat yang disampaikan ke kami dari lembaga swadaya masyarakat Aliansi Strata Rakyat Nasional (ASTRAN) yang mana di dalam isi surat tersebut menyampaikan keluhan masyarakat Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu tentang pencemaran baku mutu udara ambien saja. "Tidak ada menyinggung tentang pencemaran limbah", jelas Syahbela.
"Kunjungan Tim ke PKS PTPN IV Unit Kebun Ajamu selain mengecek data pengujian kwualitas udara yang dikeluarkan dari balai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kami juga memediator pihak pengadu dalam hal ini lembaga swadaya masyarakat Aliansi Strata Rakyat Nasional (ASTRAN) dengan pihak Managemen PTPN IV Unit Kebun Ajamu sebagai teradu yang diduga melakukan pencemaran baku mutu udara ambien untuk mendapatkan solusi terbaik," sambungnya.
"Dalam hal ini kami tidak dapat melakukan pengujian atau pengambilan sample udara dari cerobong ataupun udara bebas di seputaran pabrik dan kantor PTPN IV Ajamu, dikarenakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu tidak mempunyai alat atau lab pengujian sample polusi udara, yang sekarang ini ada hanya pengujian sample limbah saja, sedangkan untuk lap sample udara itu hanya dimiliki Balai Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di Medan," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa Managemen PTPN IV Unit Kebun Ajamu, mempunyai kewajiban untuk melakukan pengujian kwualitas udara setahun dua kali. "Yang mana tadi saya katakan hanya K3 saja yang dapat memeriksa ada tidaknya pencemaran baku mutu udara ambien dari polusi udara yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Ajamu, verifikasi kami hanya data dari hasil pengujian kwualitas udara yang dikeluarkan dari balai K3 kepada PTPN IV Kebun Ajamu, sekalian juga melihat kewajiban apa saja yang harus dipenuhi," jelasnya.
Disinggung mengenai adakah aturan yang mengharuskan cerobong asap ketinggiannya harus sampai 15 hingga 20 meter, Syahbela mengatakan, "Seingat saya itu dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Kalau saya tidak salah tafsir itu lebih tinggi 1,2 s/d 2 meter dari bangunan sekitar cerobong, kalau tentang berapa jauh radiusnya itu belum tahu kita."
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Pelopor Kabupaten Labuhanbatu, Syaiful Bahri Ritonga mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkannya. Pasalnya informasi yang didapat dari masyarakat Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu bukan pencemaran udara saja, melainkan pencemaran limbah yang diduga dari hasil produksi PKS PTPN IV Kebun Ajamu.
Lanjutnya, semua sudah diatur dalam Undang Undang Tentang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 yang berbunyi, "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti juga dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).terangnya.
"Ya nanti dari LSM Pelopor akan coba menyurati kembali Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu tentang keluhan warga masyarakat Desa Teluk Sentosa yang mengeluhkan adanya dugaan pihak PTPN IV Unit Kebun Ajamu yang mengalirkan air limbah dari produksi pabrik kelapa sawitnya ke sungai barumun setelah nanti tim investigasi dari LSM Pelopor menemukan adanya bukti konkrit pencemaran limbah kelingkungan dan sungai", tutupnya.