Tahan IMB Perumahan, POSPERA Somasi Kadis PMPTSP
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Boraspati
Rabu, 13 Des 2017 21:23
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Labuhanbatu melayangkan Somasi ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, karena tidak menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pengembang perumahan Sampurna Indah meski telah selesai ditandatangani.
Ketua DPC Pospera Nelson Binhari Manalu ST mengatakan, surat somasi tersebut Nomor : 107/Eks/POSPERA-LB/XII/2017 mereka layangkan ke pihak Dinas PMPTSP karena mereka menilai ada dugaan pemerasan dalam penerbitan IMB tersebut.
"Hasil investigasi kami ada dugaan pemerasan dalam pengurusan IMB ini," kata Nelson, Selasa (12/12/2017).
Indikasi tersebut terlihat karena setelah pihak pengembang membayar retribusi sebesar Rp 20 juta lebih, namun Kadis PMPTSP enggan menyerahkan IMB tersebut. Padahal kata Nelson, standar operasional prosedurnya, pembayaran IMB adalah tahap akhir dari proses administrasi, dimana pembayaran retribusi dilakukan sesudah seluruh syarat administrasi dan IMB tersebut ditandatangani.
"Jadi kami lihat sudah ada unsur pidana yang dilakukan pihak Dinas PMPTSP," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa mereka mengambil sikap melayangkan somasi kepada pihak Dinas PMPTSP karena sebagai lembaga relawan yang menjadi mata, telinga dan hati Presiden Joko Widodo mereka berkewajiban menciptakan pelayanan publik yang cepat, tepat, bersih dan bebas korupsi untuk mewujudkan Nawacita presiden Jokowi. Sehingga mereka merasa sangat perlu mengawal sistem pemerintahan khususnya segala aspek pelayanan publik.
Ditambahkan Nelson, jika pihak Dinas PMPTSP tidak segera menyerahkan dokumen IMB tersebut pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Diberitakan sebelumya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Paruhuman Daulay ditunding menahan IMB perumahan Sempurna Indah.
Tudingan itu disampaikan perwakilan perumahan Sempurna Indah, Rahmad Sukur Siregar kepada wartawan, Senin (11/12/2017).
Menurutnya, pihaknya merasa aneh dengan pelayanan pihak Dinas PMPTSP, sebab pihaknya telah membayar retribusi pada tanggal 28 Nopember 2017 sejumlah Rp20.224.800 yang diterima bendaharawan Syahrizal Ahmad Rambe.
Ironisnya bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) perumahan tersebut sudah terbit dan ditandatangani oleh Kadis PMPTSP sesuai Keputusan Nomor : 503.764/237/DPMPTSP-BP4/2017 tanggal 27 Nopember 2017.
"Bahkan IMB-nya sudah saya foto, tapi gak juga dikasihnya," jelas Sukur sembari memperlihatkan foto IMB tersebut.
Dijelaskan Sukur bahwa awal mula mereka telah mengajukan IMB sebanyak 67 pintu perumahan Sampurna Indah mereka telah mengajukan permohonan sejak bulan Maret 2017 lalu. Namun karena tidak kunjung selesai Syukur kembali mendatangi Dinas PMPTSP. Namun alasan pihak Dinas PMPTSP bahwa permohonan mereka telah hilang dan pihak depelover kemudian kembali mengajukan permohonan pada bulan Agustus 2017.
Setelah diajukan kemudian IMB tersebut diproses di Dinas PUPR Labuhanbatu untuk mendapatkan rekomendasi teknis pada bulan Oktober 2017.
Setelah proses selesai Syukur kemudian diminta datang ke kantor DPMPTSP dan membayar uang retribusi sejumlah Rp 20 juta lebih dan diterima bendaharawan dinas tersebut.
Selang sebulan lamanya, belum ada kabar dari pihak Dinas PMPTSP dan dirinya berinisiatif mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan prihal IMB tersebut. Kemudian Syukur bertemu langsung Paruhuman Daulay selaku Kepala Dina mempertanyakan soal IMB dan Paruhuman berkilah ijinya belum bisa diberikan dengan berbagai alasan.
Menurut Syukur, Paruhuman mengakui jika IMB tersebut telah diterbitkan dan memeperlihatkan IMB nya.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu saat Paruhuman Daulay saat dikonfirmasi terkait belum diserahkan IMB tersebut berkilah jika belum diserahkanya IMB karena belum selesai dan belum ditandatangani olehnya.
"Itu ijinnya belum siap dan belum ditanda tangani," kata Paruhuman Daulay kepada wartawan.
Anehnya ketika disinggung oleh wartawan jika perwakilan depelover bernama Rahmad Sukur Siregar telah memperlihatkan foto IMB tersebut kepada wartawan yang difoto ketika Paruhuman memperlihatkanya kepada pihak depelover, Paruhuman kembali berkilah jika ijin persyaratan ijin tersebut masih belum lengkap. "Kalau masalah apanya belum lengkap tidak bisa saya sampaikan, karena itu yang bisa saya sampaikan kepada pengusahanya," tandasnya.