DPD Mapancas Labura meminta Pemkab Labura meninjau kembali izin PKS PT Marbau Jaya Indah Raya. Hal tersebut diakibatkan pencemaran udara abu boiler PKS Marbau Jaya yang meresahkan masyarakat.
"Pagi tadi, Rabu (1/7) masyarakat Dusun III menelpon saya, katanya abu boiler PKS Marbau Jaya sangat meresahkan mereka dan meminta kami DPD Mapancas Labura untuk membantu mereka mengatasi pencemaran udara abu boiler", ujar Renno, Sekjen DPD Mapancas Labura.
Menurutnya, izin PKS PT Marbau Jaya harus segera dievaluasi. "Kita akan minta dokumen-dokumen izin PKS PT Marbau Jaya harus ditinjau kembali karena bertentangan dengan Peraturan Perundangan Undangan. Ini sudah melanggar Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, jadi secara hukum sudah kuat bahwa izin harus dibahas kembali", ungkapnya.
"Pemerintah Kabupaten Labura juga harus taat pada aturan yang sudah disepakati bersama. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labura Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labura menyebutkan bahwa kawasan perindustrian tidak boleh berada dalam kawasan permukiman. Sedangkan PKS PT Marbau Jaya sendiri terletak di tengah pemukiman masyarakat Desa Pulo Jantan. Sangat disayangkan apabila Pemkab Labura diam saat masyarakatnya merasa dirugikan padahal sudah mengeluarkan aturan sendiri tentang permasalahan ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat berkurang kepada Pemerintah Labura", kata Renno.
Kejadian ini dibenarkan masyarakat Dusun III Pulo Jantan. "Sudah hampir 2 minggu ini parah kali abu boiler PKS ini pak. Setiap pagi mau jualan selalu banyak abunya di teras rumah kami. Takut kami pak dengan kesehatan anak-anak kami karena inikan pak bisa menyebabkan penyakit ISPA", ungkap Pak Nando
"PKS PT Marbau Jaya harus segera menindaklanjuti abu boiler ini karena kejadiannya sudah hampir 8 bulan. Sudah pernah ada upaya dan sudah turun dari Dinas Lingkungan Hidup tetapi juga tidak membuahkan hasil. Harapan kami harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Labura untuk menselesaikan masalah ini", kata Tokoh Masyarakat Desa Pulo Jantan Bapak Muhammad Daham.