Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Prabianto Mukti Wibowo bertemu dengan masyarakat desa Rambung Baru dan Bingkawan, Kamis, 13 April 2023.
Pertemuan dilakukan di Jambur Baru, Desa Rambung Baru yang dihadiri oleh masyarakat desa Rambung Baru dan Bingkawan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah dan pemerintahan desa Rambung Baru. Pertemuan ini dilakukan atas dasar aduan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat Lau Lepar Tengah ke Komnas HAM.
Masyarakat menjelaskan, konflik antar masyarakat dimulai pada tahun 2018, lahan milik masyarakat dirusak oleh pihak perusahaan PT NMN. Tahun 2020, masyarakat digugat oleh PT NMN karena melakukan aktivitas di lahan yang diklaim perusahaan merupakan wilayah mereka.

"Perbuatan yang dilakukan oleh PT. NMN sejalan dengan Petunjuk Teknis Direktorat Jendral Penanganan Masalah Agraria Pemanfataan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Pencegahan Pemberantasan Mafia Tanah nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 salah satunya memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah dengan cara mengajukan gugatan dengan menggunakan surat yang tidak sah, sehingga ketika gugatan tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap," tutur Audo, pendamping masyarakat.
Terhitung sejak tahun 2018, jelasnya, warga sudah melakukan penolakan, yakni sejak PT. NMN memulai pembangunan komplek pemakaman di areal yang turut menyerobot tanah warga. Berbagai upaya telah ditempuh warga.
"Mulai dari membuat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dan BPN Provinsi Sumatera Utara, membuat aduan ke kementerian ATR/BPN, membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga Mabes Polri, membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga membuat pengaduan ke Ombudsman dan Komnas HAM," ungkapnya.
"Karena adanya pelaporan perampasan tanah, hak-hak masyarakat atas tanah beralih kepemilikannya ke Perusahaan. Komnas HAM wajib memenuhi hak-hak bapak/ibu tersebut." ujar Prabianto Mukti Wibowo, komisioner KOMNAS HAM.
Setelah pertemuan dengan masyarakat, beliau meninjau lapangan. Melihat areal yang menjadi sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Harapan masyarakat, melalui pertemuan ini mereka dapatkan kembali hak atas tanahnya. "Keberadaan perusahaan di tengah masyarakat Rambung Baru dan Bingkawan tidak memberikan dampak kesejahteraan. Karena masyarakat meyakini kesejahteraan didapat dari lahan pertanian bukan industri pemakaman mewah bertaraf internasional," pungkas Audo.