Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta Laporkan Wakapolri Ke Propam
JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Tommy
Selasa, 14 Apr 2020 07:54
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah melaporkan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Mabes Polri Jakarta Selatan."HMB telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, yang dalam hal ini jelas melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki, Senin (13/4) dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.
Berdasarkan bukti Penerimaan Surat Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/971/IV/2020/BAGYANDUN, tertanggal 13 April 2020, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang saat ini masih menjabat Wakapolri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak mengindahkan Maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19. Laporan mahasiswa tersebut dilayangkan pada pukul 12.05 wib.
Berdasarkan keterangan dari Rizki, Laporan yang dilayangkan ke Propam ini, bisa ditindak lanjuti secara serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi. Kita lihat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, cara- cara mahasiswa," kata Rizki.
Informasi bahwa Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjadi salah satu tamu undangan yang hadir di pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulya, Jakarta Pusat (21/03) kemarin, banyak beredar di sejumlah media.
"Padahal, berdasarkan Maklumat Kapolri, di tengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak," pungkas Rizki.