BPD 02 Sumut Bentuk Posko Pengaduan Masyarakat
Medan (utamanews.com)
Oleh: Ramzi M.
Kamis, 25 Apr 2019 18:15
Sikap nyata diambil oleh Badan Pemenangan Daerah Prabowo Sandi Provinsi Sumatera utara, Kamis sore (25/04/2019), dalam rangka menyikapi proses Pemilu yang sudah mencapai tahap penghitungan suara.
Melalui Tim Advokasi dan Hukum BPD yang direkomendasikan dari BPN Pusat, pihaknya mengeluarkan Press Release terkait Posko Pengaduan Masyarakat.
Berikut isi Press Release tersebut :
Sehubungan dengan banyaknya peristiwa dan kejadian di masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan PEMILU 2019 baik dalam proses peghitungan suara di tingkat TPS, di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten, serta di semua pelaksanaan kegiatan proses Pemilu yang kini sedang berlangsung. Kami sadar bahwa peran aktif masyarakat luas di Sumatera Utara, termasuk peran-peran semua relawan dilapangan dari berbagai unsur yang secara terus menerus melakukan pemantauan dan pengawalan perhitungan secara berjenjang haruslah mendapat perhatian dan perlindungan akan pemahaman dalam proses pemilu dan hak-haknya secara hukum.
Seperti kita ketahui bersama dari banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang ada dan terjadi seperti adanya C-1 yang kosong, masih ditemukan surat suara yang datang terlambat di beberapa TPS, belum lagi ditemukan surat suara yang tidak cukup baik disaat pembagian C-6 dan C-5 bahkan secara massif keadaan ini dibiarkan serta saksi tidak dibagikan atau diumumkan di TPS-TPS.
Fakta yang ada dan terjadi tersebut dapat dilihat melalui foto-foto maupun video yang beredar secara viral apakah itu terkait dengan proses perhitungan, seperti penyampaian penghitungan C-1 Plano yang sudah seharusnya dipampang secara terbuka untuk diketahui masyarakat, atau dengan terkait hasil pengambilan foto/gambar pada C-1 Hologram ataupun terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan yang bisa saja terjadi di wilayah Sumatera Utara ini, kami Tim Advokasi & Hukum pada Badan Pemenangan Provinsi Prabowo Sansi di Sumatera Utara, mengumumkan dan menyampaikan secara resmi kepada masyarakat bahwa TIM ADVOKASI & HUKUM telah membentuk POSKO PENGADUAN MASYARAKAT, Alamat Jl. Setia Budi No. 39B Medan Sumatera Utara.
Hotline Center : Call Center : 082161105606 dan Whatsapp : 083865258043
Pembentukan Posko pengaduan ini tidak lain oleh karena kami harus merespon dan menyikapi akan banyak peristiwa-peristiwa kecurangan dan pelanggaran Pemilu di tengah masyarakat sebagaimana yang menjadi hak-haknya untuk tahu dan tetap mengawal pesta Demokrasi ini secara adil jujur dan bermartabag bagi bangsa kita.
Harapan kami agar masyarakat luas dapat melaporkan dan menyampaikan apapun informasi yang terjadi terkait dengan pelaksaan dan penghitungan serta pengawalan proses Pemilu ini secara damai, semoga Pembentukan Posko Pengaduan ini dapat memberikan manfaat dan penjelasaan kepada masyarakat luas.
Demikian disampaikan press release ini agar dapat diterima secara baik dan benar, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ketua Tim Advokasi & Hukum
Posko Pengaduan Masyarakat