Diduga bangunan ruko sebanyak 11 unit yang berada di Jalan pasar III/Karakatau Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, dan 5 unit di Jalan Setia Jadi I simpang Jalan Perbatasan Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), dan hingga kini masih berdiri dengan tegak.
Bahkan plang SIMB yang seharusnya dipajangkan di depan bangunan ruko tersebut, tidak ada kelihatan. Disinyalir Lurah dan Camat tutup mata serta melakukan pembiaran sehingga bangunan itu dengan leluasa berdiri tanpa hambatan, walaupun tidak memiliki SIMB.
Hal itu disampaikan Otti S Batubara Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) ketika dikonfirmasi di lobi Hotel Grand Aston, Medan, Kamis (01/4/2021).
Menurut Otti Batubara, seharusnya pihak pengembang terlebih dahulu mengurus SIMB ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), baru pengembang tersebut boleh mendirikan bangunannya.
"Namun kenyataan di lapangan berlaku terbalik, pengembang terlebih dahulu mendirikan bangunan, baru mengurus SIMB-nya", kata Otti Batubara.
"Pengembang yang tak mengurus izin bangunannya, artinya tidak turut menyumbang PAD. Ironisnya bangunan yang tak berizin seperti di Jalan Pasar III/Karakatau, dan di Jalan Setia Jadi I simpang Jalan Perbatasan kini sudah berdiri nyaris 60 persen", ungkapnya.
"PAD yang seharusnya dapat dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan, diduga dengan adanya kerjasama yang buruk segelintir oknum pejabat terkait, sehingga PAD itu terhambat masuk ke Kas Pemko Medan. Dan itu jelas merugikan Negara" tegas Otti.
Otti S Batubara Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution agar memerintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan- bangunan yang tidak memiliki SIMB di Kota Medan ini.
Sementara, salah seorang pekerja yang berada di lokasi bangunan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, "Abang hubungin ini aja, berinisial A."
"Itu nomor HP-nya ada tertera di dinding," ungkap pekerja itu dan berlalu dari hadapan awak media.
Diduga inisial A itu adalah kepercayaan pengembang, dan sebagai pengamanan di bangunan ruko yang tidak memiliki SIMB tersebut.