Para demonstran menolak keras dan meminta DPR-RI, untuk membatalkan pembahasan Perppu tersebut, karena mengklaim tidak ada alasan yang bisa diterima dari terbitnya PERPPU itu. Mengingat UU nomor 17 tahun 2013, tentang Ormas adalah peraturan perundangan yamg telah ditetapkan sebelumnya.
"Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator," demikian dikatakan Andika Mirza selaku koordinator dalam selebaran aksi.
"Publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim.yang berkuasa saat ini adalah rezim yang refresif anti Islam," tambahnya.
Perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Syamsul Qodri dari PKS dan Brilian Moktar anggota Komisi A DPRD-Sumut dari PDIP di ruang Komisi A.
Kepada perwakilan pengunjukrasa Brilian mengatakan, mendukung langkah Ormas yang menolak Perppu ini ke judicial review di MK. "Semoga perjuangan saudara-saudara berhasil," ujar Brilian, yang merupakan anggota legislatif selama 2 periode di DPRD Sumut.