Inkonsistensi Pemda Palas dalam memerangi Korupsi, PNS Koruptor Tidak Juga Dipecat
Palas (utamanews.com)
Oleh: Sofyan Siregar
Rabu, 23 Jan 2019 19:13
Sofyan
Logo Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
Konsistensi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam memerangi kasus korupsi dipertanyakan, pasalnya hingga hari ini Pemkab Palas belum melaksanakan eksekusi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga
Menteri terkait pemecatan 2.357 ASN yang berstatus koruptor.
Pemecatan ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan
Terkait hal tersebut, Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang akan diberhentikan secara tidak hormat dari tugasnya karena terbukti korupsi, namun hal ini diduga lamban, jika merujuk pada ucapan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, dimana
pelaksanaan putusan bersama ini diselesaikan paling lama Bulan
Desember 2018.
Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Palas Agus Saleh Saputra Daulay saat
dihubungi Rabu (23/1/2019) melalui selularnya mengatakan, "Sampai saat
ini masih dalam proses tindak lanjut pemberhentian 9 (Sembilan) ASN
Koruptor dan sampai saat ini kami masih menunggu salinan putusan pengadilan."
"Beberapa waktu lalu, kami telah menyurati pengadilan untuk
mendapatkan salinan. Setelah dapat salinan putusan pengadilan tidak serta-merta kita melakukan pemecatan, karena masih proses yakni menunggu hasil Judicial Review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, meskipun di beberapa
daerah sudah melaksanakan pemberhentian ASN sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama tiga Menteri," jelasnya.
"Kami juga masih dalam proses tindaklanjut, sambil menunggu keputusan Judicial Riview UU ASN No.5 Tahun 2014 Pasal 87 Ayat 4 Huruf b",