Kamis, 21 Mei 2026
RDP Soal Jual Beli Lahan Proyek PLTA Batang Toru di DPRD Sumut Tak Tuntas
Medan (utamanews.com)
Oleh: Carli Senin, 04 Jun 2018 16:24
Carli

Komisi D DPRD Sumatera Utara mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat yang mengaku sebagai korban jual beli lahan proyek PLTA Batang Toru serta perwakilan Pemkab Tapanuli Selatan dan perwakilan perusahaan. Rapat digelar di ruang rapat komisi D gedung DPRD Sumut di Medan, Senin (4/6/2018), dipimpin langsung oleh ketua komisi D DPRD Sumut, Ari Wibowo.

RDP dimulai pukul 10.45 WIB dengan penjelasan dari pemkab Tapanuli Selatan mengenai mekanisme perijinan. Dilanjutkan penjelasan dari perwakilan masyarakat Batang Toru yang merasa dizalimi karena tanah mereka dibeli dengan harga yang murah.

"Sebelumnya dulu ada beberapa petugas dari Pemkab Tapanuli selatan yang datang melakukan pengukuran tanah kami, dan mengatakan akan membeli tanah dengan harga Rp 8.000/meter, tanaman yang ada di dalamnya tidak dibayar, jika tidak mau oknum tersebut mengatakan masyarakat akan mengambil uangnya di pengadilan, dan tanah akan dibuldozer dengan dikawal Brimob, dan hari ini lahan yang belum bebas diterobos semua," tutur Asma Harahap selaku perwakilan masyarakat.

Sebenarnya masyarakat mendukung program pembangunan pemerintah namun asalkan memberikan keadilan kepada rakyat kecil. "Kami masyarakat semuanya sebenarnya setuju dengan pembangunan PLTA asal dibayar dengan harga yang tepat" katanya.

Adi Harahap, perwakilan masyarakat lainya menambahkan, "Ada empat poin yang kami soroti dari pembangunan PLTA ini, pertama penerobosan lahan yang belum diganti rugi, kedua penebangan kayu, tanaman pertanian dan perkebunan lainya tanpa ganti rugi, ketiga penganiayaan oleh PT Sinohydro terhadap masyarakat yang memakan 2 korban ibu-ibu, keempat masalah ganti rugi yang diskriminatif dimana terjadi perbedaan harga mulai dari Rp4.000 hingga Rp150.000 serta tanaman di atas tanah yang dibeli, ada yang diganti rugi, ada yang tidak. Terdapat 121 ha lahan milik masyarakat, dari 400 ha lahan kebutuhan PLTA."

Sementara itu, pihak PT Sinohydro melalui jurubicara Partaonan Situmeang mengatakan bahwasanya pihaknya tidak tahu menahu mengenai permasalahan jual beli lahan antara perusahaan dan masyarakat.

Beliau menuturkan PT Sinohydro hanya sebagai pelaksana pembangunan PLTA di bawah pengawasan Sinotech Holding, urusan jual beli lahan menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Donald Marbun, S.E., Anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, mengatakan bahwasanya dirinya akan berada di belakang masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak nya tetapi masyarakat juga diminta jangan alergi terhadap pembangunan.

Pimpinan Sidang sekaligus Ketua Komisi D Ari Wibowo menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya permasalahan yang menjadi konsentrasi dari komisi D, tetapi terkait juga dengan komisi A (Pertanahan), dan Komisi B (Pertanian dan Kehutanan). "Jadi ke depan akan diagendakan rapat ulang menghadirkan Komisi A, B, dan D serta Perusahaan Listrik Negara (PLN)," tuturnya.

"Masyarakat dan semua elemen yang terlibat harus hadir dengan membawa bukti-bukti yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan," tambah ketua DPRD Sumut H. Wagirin Arman, S.Sos., yang juga hadir di rapat tersebut.
Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later