Surat keputusan Mendagri itu pun mengakhiri proses pemakzulan terhadap Bupati yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri polisi pada awal tahun ini.
"Saya sudah menandatangani surat keputusan (pemberhentian Yantenglie dari bupati,red)," ujar Tjahjo seperti dikutip dari JPNN, Selasa (30/5/2017) malam.
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan, DPRD Katingan telah melalui seluruh proses untuk memakzulkan Yantenglie. Termasuk ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Katingan.
"SK saya tanda tangan untuk menjawab surat dari DPRD Katingan dan surat dari Gubernur Kalimantan Tengah,"ucap Tjahjo.
Lihat Polisi Gerebek Bupati dan selingkuhannya di kos-kosan
Kasus itu berawal ketika seorang polisi menangkap basah istrinya tengah berduaan dengan Yantengli dalam sebuah kamar pada 6 Januari 2017. Saat itu, Yantenglie dan wanita istri polisi itu dalam kondisi tanpa busana.
Akhirnya, Yantenglie dan pasangan selingkuhnya digelandang ke kantor polisi. DPRD Katingan kemudian menggelar rapat paripurna untuk memakzulkan Yantengli. Upaya pemakzulan itu dikukuhkan oleh keputusan MA pada 31 Maret lalu.