Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, Pemerintah sudah meluncurkan program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Tujuannya untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Artinya, program BSPS merupakan bantuan stimulan yang diberikan Pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang rumahnya tidak layak huni.
Adapun landasan Hukum Penyelenggaraan BSPS yaitu UU No. 1 Tahun 2011 tentang PKP (Pasal 54 ayat (3) huruf b), PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PKP (Pasal 38 ayat (2)), serta Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Namun, ada dugaan program yang diluncurkan oleh Pemerintah tersebut oleh sebagian masyarakat, khususnya warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, "diklaim" oleh oknum anggota DPRD Langkat dan DPR RI.
Pasalnya, dalam spanduk yang terpasang di rumah dari program BSPS itu, tertulis ucapan terima kasih kepada kedua Wakil Rakyat tersebut atas penyaluran program BSPS untuk keluarga mereka.
Warga pun berharap agar bantuan dari Pemerintah tersebut tidak di politisasi. "Kita tau kalau saat ini merupakan tahun politik, apalagi sebentar lagi Pemilu. Kami menduga kalau masyarakat sudah di doktrin yang seolah olah bantuan itu dari mereka keduanya," ungkap warga Bahorok yang minta tidak disebutkan namanya tersebut, Jumat (3/11) kemarin.
Warga lainnya juga menilai, selain masyarakat, ada beberapa oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bahorok, terkesan ikut andil mengarahkan warganya guna memilih kembali kedua legislator tersebut pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami juga menduga ada beberapa Kepala Desa yang ikut andil dalam hal ini," ujar warga lainnya, seraya menyebutkan bahwa Desa yang dimaksud adalah Desa Simpang Pulo Rembung, Sei Musam Kendit, Sei Musam Pembangunan, serta Desa Batu Jonjong yang ada di Kecamatan Bahorok.
Jelang Pemilu 2024, warga pun berharap kepada para Kepala Desa untuk tidak ikut sebagai pelaksana kampanya. "Artinya harus netral dan jangan memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta, apalagi dalam masa kampanye," beber warga.
"Kepala Desa seharusnya membantu pengawas pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye," demikian harap warga sekitar diakhir ucapannya.
Diketahui, BSPS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Terdapat dua indikator keberhasilan BSPS, yaitu keswadayaan masyarakat dan kualitas rumah layak huni sesuai SDGs. Selain itu terdapat pula indikator tambahan yaitu indikator kesehatan dan ketuntasan pembangunan. Dalam pelaksanaan Program BSPS, menggunakan beberapa sistem informasi.