Pemkab Belum Tandatangani NPHD, Pilkada Deli Serdang 2018 Terancam Batal
DELI SERDANG (utamanews.com)
Oleh: Iyus
Selasa, 29 Agu 2017 11:29
Dok
Ilustrasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deli Serdang.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi KPUD Deli Serdang Boby Indra Prayoga menerangkan NPHD seharusnya dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Per 1 Agustus tahun 2017 berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 273 tahun 2017 tentang pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018.
"Hari Jumat (25/8/2017) kita (KPUD Deli Serdang) sudah menyurati Pemkab Deli Serdang melalui Sekda, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan baik tulisan maupun lisan dari Pemkab Deli Serdang," kata Boby pada Selasa (29/8/2017).
Lanjut Boby, pihaknya mengajukan NPHD untuk Tahun 2017 sebesar Rp 23 Miliyar ke Pemkab Deli Serdang dan sudah disetujui DPRD Deli Serdang. "Kalau NPHD tidak ditandatangani maka dana yang sudah disetujui DPRD Deli Serdang tidak bisa dicairkan," terangnya.
Dia menegaskan jika dana NPHD tidak dicairkan maka tidak ada kegiatan. "Jika dana tidak ada makan kegiatan tidak ada termasuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018. Padahal saat ini sudah masuk tahapan sosialisasi," tegas Boby.
Boby menjelaskan jika sampai hari ini tidak ada tanggapan maka pihaknya akan menyusun laporan ke Mendagri.
"Jika sampai hari ini tidak ada tanggapan, maka KPU Deli Serdang akan menyusun laporan ke Mendagri. Daerah lain di Sumatera Utara (7 Kab/Kota) yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018 sudah menandatangani NPHD. Kita menunggu sampai batas hari ini, jika tidak kita akan berkoordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.