Panwaslih Paluta Deklarasikan Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Yasir Harahap
Selasa, 13 Feb 2018 22:13
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Padang Lawas Utara akan melaksanakan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berkualitas.
Acara akan digelar di Sekretariat Panwaslih Paluta, Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidimpuan, Sigama, Rabu (14/2/2018) pada pukul 10.00 WIB.
"Tolak bersama, tolak dan lawan politik uang, politisasi SARA untuk Pilkada 2018 yang berintegritas," kata Marakali Harahap, Ketua Panwaslih Paluta, bersama Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Paluta, Panggabean Hasibuan, Koordinator PHL Panwaslih Paluta Musmuliadi Siregar, Selasa (13/02/2018).
Deklarasi ini, katanya, sebagai langkah mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara.
"Ini merupakan program nasional. Kita di Paluta juga melaksanakannya dan akan serentak di seluruh Sumatera Utara," tutur Mara Kali.
Tolak dan lawan politik uang pada Pilkada 2018 ini penting, mengingat politik uang dan politisasi SARA merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Politik uang tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Mencederai integritas penyelenggaraan Pilkada. Sedangkan politisasi SARA berakibat masyarakat terkotak-kotak. Kita harus lawan bersama," imbuhnya.
Dalam deklarasi ini, tambahnya, Panwaslih Paluta akan mengundang partai politik, forum komunikasi pimpinan daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan berbagai elemen masyarakat.
Panwaslih berkomitmen mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA. Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh pengawas pemilu.
"Mari bersama-sama untuk tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA," pungkasnya.