Dari data yang diterima awak media, perubahan jadwal pendaftaran Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tersebut berdasarkan nomor : 812/PP.04.1-Pu/1275/2022.
"Benar, ada perubahan jadwal pendaftaran untuk PPS, yaitu diperpanjang hingga 30 Desember ini," ungkap Komisioner KPU Kota Binjai Arifin Saleh, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/12).
Hal itu menurut Arifin Saleh, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dengan nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Sehubungan dengan hal itu, KPU Kota Binjai membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 hingga 30 Desember 2022," beber pria yang dipercaya sebagai Kordinator Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Kota Binjai.
Sedangkan untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, ujar pria berkacamata ini, disampaikan kepada KPU Kota Binjai sejak 18 sampai 30 Desember 2022, hingga pukul 16.00 Wib. Pendaftaran dapat melalui siakba.kpu.go.id, atau petugas pendaftaran yang ada di KPU Kota Binjai.
Berikut kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon PPS:
- Surat pendaftaran bagi calon anggota PPS
- Fotokopi Ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota Parpol
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota, atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan menghitung, dan
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
- Pasfoto berwarna berukuran 4x6.