Jumat, 22 Mei 2026
Mewujudkan Demokrasi Berintegritas Melalui Peran Pemantau Pemilu
Medan (utamanews.com)
Oleh: Charles Munthe Sabtu, 03 Jun 2023 06:43
Charles Munthe
Dok. Istimewa

Charles Munthe

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan di dalam Pasal 1 butir (1): Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu adalah sarana untuk menentukan kepemimpinan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Oleh karena itu, pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas, demokratis, dan berintegritas. Indikator dasar pemilu yang berkualitas dan demokratis adalah penyelenggaraannya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebab, pemilu merupakan tata cara atau sarana untuk memenuhi kedaulatan rakyat dalam pemilu yang demokratis.

Unsur yang paling dominan dalam pemilu adalah kekuasaan yang bersumber dari bawah, yaitu rakyat, dan digunakan sesuai dengan kehendak rakyat. Agar pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lepas dari pemilu, maka diperlukan partisipasi rakyat. Dengan demikian, pemilu merupakan konsekuensi logis dari negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam pemilu yang demokratis, partisipasi masyarakat sangat penting, baik dalam proses pemilihan anggota legislatif maupun eksekutif. Sebab, dalam pemilu, publik memiliki andil yang cukup besar baik sebagai pemilih maupun sebagai pihak pemantau pemerintah asing.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu menunjukkan makin menguatnya tatanan demokrasi di suatu negara. Dalam demokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan negara merupakan suatu keniscayaan (keharusan yang tidak dapat dihindari). Rakyat adalah faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi didasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari mereka yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana pelaksanaan demokrasi tentunya tidak lepas dari keterlibatan masyarakat. Bentuk keterlibatan masyarakat salah satunya sebagai Pemantau Pemilu yang juga mempunyai payung hukumnya.
Secara umum, partisipasi dapat dipahami sebagai sikap dan keterlibatan setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasi, sehingga mendorong individu tersebut untuk turut serta mencapai tujuan organisasi dan mengambil bagian dalam setiap tanggung jawab bersama. Pasal 1 butir (5) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum menyebutkan bahwa "Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu". Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam politik dapat diartikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah, kebijakan umum.

Pemantau Pemilu adalah amanah UU No. 7 Tahun 2017. Ketentuan tentang Pemantau Pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 UU No. 7 Tahun 2017 dan juga peraturan turunannya, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Pasal 448 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa "Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat".

Pengawasan Pemilu, secara kelembagaan umumnya dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, karena keterbatasan sumber daya manusia, pengawasan oleh Bawaslu ini seringkali tidak optimal, sehingga masalah atau pelanggaran Pemilu seringkali terjadi. Oleh karena itu, pengawasan Pemilu juga dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu yang disebut dengan Pemantauan Pemilu. Pada Pemilu serentak tahun 2019, menurut Bawaslu RI tercatat keberadaan pemantau pemilu berjumlah 138 lembaga Pemantau Pemilu yang mendaftar dan sudah diakreditasi oleh Bawaslu RI.

Pada pelaksanaannya sebagai Pemantau Pemilu, tentunya diatur terkait hak dan kewajiban, serta larangan sebagai lembaga Pemantau Pemilu. Pasal 20 Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang hak sebagai Pemantau Pemilu, yaitu:
produk kecantikan untuk pria wanita
a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;
c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara;
d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

Selain hak pemantau pemilu, diatur juga mengenai kewajiban sebagai pemantau pemilu. Pengaturannya terdapat dalam Pasal 21 Perbawaslu No. 1 Tahun 2023, Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban, yaitu:
iklan peninggi badan
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;
c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;
h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 22 Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 mengatur juga terkait hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Pemantau Pemilu, yaitu:
a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu;
d. memihak kepada peserta Pemilu tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu;
g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;
i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; dan/atau
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.  

Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat menentukan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017. Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai pengawas atau pemantau pemilu. Jika hal ini terjadi, dapat dipastikan pemilu akan berjalan dengan berintegritas dan demokratis.

Pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 7 Tahun 2017 bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis. Sebab, tanpa partisipasi masyarakat, maka pemilu tidak akan disebut demokratis. Partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya berfungsi sebagai peserta pemilu, tetapi juga ikut serta mengawasi dan memantau proses dan pelaksanaan pemilu.

Pengawasan terhadap pemilu diharapkan menjadi kontrol atau langkah preventif terhadap terjadinya pelanggaran pemilu. Pemilu sebagai proses perpindahan kekuasaan dari pemegang kekuasaan yang terdahulu ke pemegang kekuasaan yang akan datang haruslah diawasi, agar proses tersebut menjadi tertib dan tetap berada di koridor hukum. Pengawasan yang dimaksud bukan hanya sekedar bertujuan menjaga stabilitas politik semata, tapi juga untuk mendapatkan seorang pemimpin (leader) yang diharapkan masyarakat sehingga dapat menjalankan amanat penderitaan rakyat Indonesia.
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later