Senin, 11 Mei 2026

Kapolres Binjai: Pembunuh Rani Anggreni Diancam 15 Tahun Penjara

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 25 Sep 2020 20:15
Kapolres Binjai Romadhoni Sutardjo Pembunuh Rani Anggreni Diancam 15 Tahun Penjara
Polres Binjai akhirnya menggelar Press Rilis terkait kasus Tindak Pidana Perampokan dengan kekerasan yang menewaskan seorang Wanita bernama Rani Anggreni (23) Warga Afdeling ll, Pasar l Desa Padang Cermin, yang terjadi pada Kamis (24/9) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, selain barang bukti, Pelaku Pembunuhan berinisial GZG (20) Warga Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Binjai beberapa Jam saja usai korban ditemukan, juga ikut dihadirkan.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo.SIK, saat memimpin langsung Press Rilis di Halaman Kantor Satreskrim Polres Binjai, jalan S. Hasanuddin, Binjai Kota, Jumat (25/9), korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di areal perkebunan PT LNK, tepatnya di CR 14, Dusun Jenggi Kemawar, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.


Selanjutnya, ucap AKBP Romadhoni Sutardjo, dirinya memerintahkan Kasatreskrim untuk membentuk Tim yang diketuai oleh Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba.

Usaha Petugas Kepolisian pun akhirnya menemui titik terang. Sebab mereka mendapatkan informasi bahwa Pelakunya sudah dapat diketahui. Tim pun kemudian melacak ke rumah Pelaku, namun tidak ditemukan.

"Berkat kerja keras, akhirnya Petugas kembali mendapatkan informasi bahwasanya tersangka diketahui berada di Jalan Anggur, Kecamatan Binjai Bara," tegas Kapolres Binjai.

produk kecantikan untuk pria wanita
Pengejaran pun dilakukan, akhirnya Pelaku berhasil diamankan. Saat diinterograsi, Pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara," terang AKBP Romadhoni, didampingi Kasatreskrim AKP Yayang Rizki, Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting.

Saat menggelar Press Rilis, beberapa Keluarga Korban juga ikut hadir. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Binjai, atas keseriusan dan Profesionalnya sehingga dapat mengungkap Pelaku pembunuhan.

Diketahui, kasus Tindak Pidana ini sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/67/IX/2020/SPKT-B Polsek Selesai, tanggal 24 September 2020.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️