Hasil Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menyatakan keberdaan Tarekat Syammaniyah yang berada di Jalan Karya Bhakti Medan Johor menyimpang dari pendapat umat Islam mayoritas, salah satu ajarannya menyatakan bahwa Nabi Adam diciptakan oleh Malaikat atas perintah Allah, selain itu juga dalam Tarekat tersebut melegalkan pernikahan Muth’ah/Sirih tanpa wali dan saksi, dan pembayaran zakat harta diberikan kepada guru (pimpinan Tarekat) yakni Syekh Ahmad Muda Arifin, sehingga pemberian zakat ini telah mengabaikan delapan asnab. Atas dasar fatwa ini, dihimbau kepada Syehk serta pengikutnya agar bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar.
Dalam pertemuan membahas Tarekat Syammaniyah, Kamis (16/1) dibalai Kota Medan, Muspida Plus Kota Medan yang terdiri dari Polresta Medan, Pemko Medan, Dandim 0201/BS, Denpom Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan mendukung Fatwa MUI Sumut tersebut dan merekomendasikan untuk, segera melaksanakan proses hukum terhadap penistaan agama yang dijadwalkan pada akhir Februari 2014 akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepada semua pihak agar dapat mematuhi keputusan ini, dan kepada jemaah Tarekat Syammaniyah dipersilahkan berdialog dengan MUI.
MUI akan kembali mengeluarkan Fatwanya bila pimpinan Tarekat dan para pengikutnya sudah kembali kepada ajaran Islam yang benar.
Kapolresta Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pertemuan ini adalah untuk membahas permasalahan keberadaan Tarekat Syammaniyah yang dinilai telah menyimpang dari ajaran Agama Islam, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat agar tidak berkembang lebih luas lagi, selain itu juga untuk menjaga kekondusifan Kota Medan yang selama ini telah tercipta dan kita bangun bersama. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MUI Sumut Prof DR Ramlan Yusuf Rangkuti, unsur MUI Kota Medan, Kepala Kementerian Agama Kota Medan H Iwan Zulhami SH, Wakil ketua FUI Sumut Indra Suheri, dan para jemaah Tarekat Sammaniah.
“Kita gelar pertemuan untuk melakukan musyawarah, mufakat dan gotong royong, karena masalah laporan yang masuk yakni tentang penistaan Agama Islam, pelecehan seksual, yang dilanjut juga dengan unjuk rasa untuk menyegel dan memproses aliran Tarekat Sammaniah yang dinilai telah menyimpang, dan dalam pertemuan tersebut, Muspida Plus mendukung Fatwa MUI Sumut, “ ujar Nico Afinta.
Dalam pertemuan tersebut pimpinan Tarekat Syammaniyah tidak hadir namun hanya diwakili oleh Syaifuddin berserta jemaah lainnya yang menyatakan menolak Fatwa MUI Sumut tersebut karena masalah fikih dikaitkan dengan kahidah, komisi Fatwa tidak melalaui prosedur, tidak melakukan cross cek dan tidak melakukan penelitian lapangan, baru sekali melakukan dialog dan tempo dalam satu bulan pihak MUI Sumut sudah mengeluarkan Fatwa.
Sementara itu Wakil Ketua FUI Sumut Indra Suheri mengatakan, dalam rapat pertemuan ini sudah jelas dan nyata bahwa paham Ahmad Muda Arifin terbukti sesat dan delik laporan yang telah dilaporkan adalah penistaan agama, agar segera dilengkapi syarat adminsitrasinya guna diusulkan kepada Menteri Agama, Kejaksaan, dan Menteri Dalam Negeri, untuk upaya desakan mengeluarkan pernyataan tertulis agar pemerintah membubarkan dan menutup praktek Tarekat Syammaniyah, sembari proses hukum bulan Februari ini dilimpahkan kekejaksaan. (hpm)