Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD-SU, sangat kecewa jika berbicara reklamasi yang dilakukan oleh PT Mabar Elektrindo, menutup 12 anak sungai yang ada disekitaran desa Palu Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Hal ini disampaikan oleh Syah Afandin menanggapi proses pembangunan PLTU di Paluh Kurau Deli Serdang.
"Saya sangat kecewa karena kehadiran proyek tersebut banyak nelayan menjadi sengsara akibat reklamasi ini menutup 12 anak sungai yang mengakibatkan nelayan terganggu mencari nafkah disana sementara pihak perusahaan sendiri tidak mempunyai perhatian dan kepedulian. Sejak proyek reklamasi ini, banyak Nelayan kami tertangkap di Malaysia karena mencari ikan melewati perbatasan, sebab ikan sudah tidak ada didapatkan di perairan Indonesia," jelaskan Ondim prihatin.
Syah Afandin menyerukan perlu dilakukannya follow- up terhadap masalah ini, dimana untuk 12 anak sungai yang ditutup oleh PT Mabar Elektrindo supaya segera dibuka dan dikembalikan kepada habitat semula agar nelayan dapat menjalankan aktivitasnya sebagaimana biasanya.
Disisi lain proyek PLTU tersebut menurutnya tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, sehingga jika proyek dihentikan, dianggap tidak menjadi problema. "Tidak apa-apa tidak usah dibangun juga tidak masalah. Lihat saja itu proyek PLTU di Pangkalan Susu setelah 3 bulan selesai dibangun sudah rusak balik kok," ujar Ondim kesal.
Terungkap di rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, bahwa PT Mabar Elektrindo sampai sejauh ini hanya memiliki rekomendasi-rekomendasi dari Gubernur dan Bupati dan rekomendasi lainnya bukannya mengantongi izin-izin administratif yang lengkap sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.
Di antara izin-izin yang tidak dimiliki Perusahaan Modal Asing ini yakni tidak adanya izin pelepasan dan pembebasan lahan hutan dari Kementrian, padahal area lahan proyek berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Demikian juga tidak ditemukannya adanya izin pembelian pasir laut, tidak adanya izin kepemilikan pelabuhan khusus sendiri dan juga izin penambangan pasir maupun izin penutupan anak sungai serta izin reklamasi beserta izin-izin lainnya dari 37 jenis izin yang sudah dimiliki yang ditunjukkan oleh manajemen PT Mabar Elektrindo.
Politisi yang akrap dipanggil Ondim ini juga menyoroti tentang jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut yang jumlahnya diibaratkan “bagaikan tawon banyaknyaâ€, dan ketika Komisi D DPRD-SU melakukan kunjungan kerja langsung ke area, para pekerja ini berhamburan bersembunyi ke hutan. Ondim mengingatkan harus ada tanggung-jawab moril perusahaaan terhadap para pekerja tersebut.
Sebagaimana diketahui reklamasi proyek PLTU di atas lahan lebih-kurang 120 hektar, dilakukan penimbunan area dengan menggunakan pasir laut yang dipasok oleh PT Amanah Jasa Utama. Berdasarkan data yang diperoleh oleh Dinas Pertambangan Pemprovsu sudah sebanyak 370 ribu meter kubik pasir yang dipasok dari kebutuhan sekitar 400 meter kubik yang diperlukan.
Refresentatif manajemen PT Mabar Elektrindo Rutma Tambunan memaparkan, Gubernur Provinsi Sumatera Utara telah memberikan persetujuan dan rekomendasi nomor 671.27/3161/2012, perihal PT Mabar Elektrindo membangun PLTU Batubara di Kawasan Industri Medan (KIM) sebesar 300 MW. Untuk tahap 1 berkapasitas 2x30 MW yang berlokasi di sungai Seruzi Paluh.
Dalam surat nomor 591/4135 Bupati Deli Serdang memberikan persetujuan izin peruntukan penggunaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 150 MW di atas tanah lebih-kurang 120 hektar terletak di desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak.
Data diperoleh PT. Mabar Elektrindo merupakan gabungan dari 3 perusahaan, yakni China Oceanwide Power, Shanghai Electric Power Construction, PT Garda Sayap Garuda, dengan nilai investasi mencapai Rp.5 Triliun.