Aksi unjuk rasa ratusan massa di DPRD Sumut menuntut Polda Sumut mengembalikan lahan Tonggam Gultom di belakang Mako Polda Sumut, (30/1/2017)
Dewan pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD Pospera) Sumatera Utara menuding Polda Sumut melakukan upaya kriminalisasi terhadap Tonggam Gultom.
Ketua DPD Pospera Sumut, Liston Hutajulu mengatakan penangkapan Tonggam Gultom tak ubahnya seperti menangkap seorang teroris padahal kasus yang dituduhkan pada dirinya hanyalah kasus penggelapan.
"Jadi tampak memang Poldasu mengkriminalisasi Tonggam," ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor PT Sianjur Resort jalan Sebatangkuis No 26, Medan, Jumat sore (3/3/2017).
Menurut Liston, penangkapan Tonggam dilakukan pada Selasa (21/3/2017) sekira pukul 00.15 WIB di kantornya, sampai menurunkan kekuatan personil yang cukup besar dan dilakukan pada waktu dini hari.
Parahnya lagi, kondisi Tonggam yang saat ini mengalami penyakit lambung tidak juga dibantarkan ke rumah sakit. Padahal Dokpol Dokkes Poldasu sudah mengeluarkan rekomendasi agar Tonggam segera dirawat di rumah sakit.
“Penggelapan yang dituduhkan pada Tonggam adalah sebuah rekayasa kasus untuk menjerat dan menjadikan Tonggam Gultom sebagai tersangka. Alasannya, kasus penjualan tanah sultan sepenuhnya adalah permasalahan di Kesultanan Deli antara Pemangku Sultan Deli Tengku Osman Amal Ganda Wahid Al-haj (Tengku Aga) dengan keluarga Kesultanan,” jelas Liston.
Karena uang penjualan tersebut diterima dan digunakan seluruhnya oleh Tengku Aga, kata Liston, bahkan untuk kepeduliannya, Tonggam membantu keluarga Kesultanan Deli. “Tonggam telah mengeluarkan uang pribadinya untuk mengurus pengembalian tanah Kesultanan,” pungkasnya.
Kuasa hukum Tonggam Gultom, Sarmanto Tambunan SH mengatakan bahwa dia membantah pernyataan Poldasu yang mengatakan bahwa polisi telah mempunyai bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan Tonggam.
"Bukti yang mana? Penangkapan ter sebut hanya berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang sudah dikondisikan Poldasu," ujar Sarmanto.
Sarmanto menyatakan sangat menyesalkan dan keberatan atas tindakan yang dilakukan Poldasu. Oleh karena itu, Sarmanto meminta Poldasu agar membebaskan Tonggam Gultom dari tahanan Direskrimum Polda Sumut, dengan mengedepankan hak-hak azasi manusia.
Dalam waktu dekat, Sarmanto mengatakan pihaknya akan segera mempraperadilkan Kapoldasu dalam kasus ini.
"Kita akan segera menempuh langkah hukum dengan memprapidkan Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Daniel, MSi," pungkasnya. (SN)