PT. PKS Grahadura Leidong Prima yang beralamat di desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melakukan pencemaran lingkungan secara besar-besaran melalui pembakaran limbah janjangan kosong dan pelepasan asap hitam tebal dari pipa cerobong asap boiler.
Amatan wartawan bahwa PT.PKS Grahadura Leidong Prima telah membakar limbah padatnya, yakni limbah yang berupa janjangan kosong sawit dengan cara ditumpukkan ke salah satu tempat yang lokasinya sekitar 200 meter dari PT. PKS Grahadura Leidong Prima, tepatnya di pinggir jalan lintas Kabupaten Aek Kanopan Tanjung Leidong, akibat dari pembakaran janjangan kosong asap tebal pun mengepul dengan sangat tebal, sehingga asap dari pembakaran janjangan kosong menimbulkan gangguan pandangan pengendara yang melintasi jalan saat melewati lokasi pembakaran.
Menurut keterangan R, salah satu warga yang berada dekat dengan lokasi PT. PKS Grahadura Leidong Prima mengatakan, ”Beberapa waktu yang lalu pernah ada truk coldisel dan sepeda motor saat melintasi lokasi pembakaran janjangan kosong mengalami ringsek akibat mendapat gangguan pandangan yang timbul dari asap tebal pembakaran.
“Waktu itu makanya sopir truk tidak dapat mengendalikan truk yang dikemudikannya saat secara tiba tiba dia melihat ada sepeda motor yang melintas berlainan arah. Sopir truk melihat ada sebuah sepeda motor di hadapannya, untuk menghindari tabrakan, sopir truk membanting stirnya ke kiri sehingga truk tersebut masuk ke parit yang berada di pinggir jalan. Secara bersamaan pengendara pun juga tidak dapat mengendalikan sepeda motornya, sehingga membelokkan laju kenderaannya di posisi yang sama dengan truk secara berlainan Arah. Hal itu juga akibat pengendara sepeda motor terkejut saat tiba tiba melihat di hadapannya sudah ada sebuah truk yang nyaris menabraknya,” ujar R.
Atas kejadian itu PT. PKS Grahadura Leidong Prima bukan menjadikannya sebuah pelajaran, namun cuek atas persoalan tersebut. Tak hanya itu PT. PKS Grahadura Leidong Prima juga melakukan pelepasan asap hitam yang sangat tebal dari pipa cerobong asap boiler.
Menanggapi hal ini, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat NGO TOPAN AD Kabupaten Labuhan Batu Raya, Rinaldy Hutajulu pada Sabtu, (4/4), mengatakan, ”Setiap Perusahaan harus Mengacu Kepada Undang undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian (UU Perindustrian). Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi : (1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
Dilanjutkan Hutajulu, “Selain pengaturan pada UU Perindustrian, menurut Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) : Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian (liability based on faults) maupun tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (liability without faults/strict liability), sesuai Pasal 88 UUPPLH,” tandas Naldy.
Wartawan telah berupaya menemui Humas PT. PKS Grahadura Leidong Prima, Iwan Zendrato untuk konfirmasi, namun orang yang dimaksud tidak dapat ditemui. Menurut keterangan Satpam yang bernama WI, pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat karena sedang liburan. (Darwin Marpaung)