Sebelumnya, pelaku perzinaan terancam hukuman 2 tahun penjara. Menurut laporan media-media Korea, lebih dari 50.000 orang telah dilaporkan melakukan zina dan 35.000 di antaranya sudah masuk bui.
Aturan anti perzinaan berlaku mulai 1953, yang bertujuan melindungi perempuan. Regulasi ini telah beberapa kali direvisi, tetapi Mahkamah Konstitusi Korea tetap mempertahankannya.
Dicabutnya UU tentang perselingkuhan ini berdampak pada saham produsen kondom terbesar di Negeri Ginseng ini. Seperti dikutip dari CNN, Jumat (27/2/2015), saham Unidus Corp melejit 15% setelah keputusan tersebut. (*)