Senin, 11 Mei 2026

Korea Selatan Legalkan Hubungan Intim Diluar Nikah

MEDAN (utamanews.com)
Sabtu, 28 Feb 2015 08:34
Mahkamah Agung di Korea Selatan menggugurkan aturan yang melarang perzinaan, alias hubungan seks di luar nikah. Keputusan untuk melakukan hubungan badan ini dipandang sebagai hak pribadi setiap warga negara. Mahkamah Agung Korea menilai aturan anti perzinaan itu membatasi kehendak seseorang untuk melakukan hubungan intim. 

Sebelumnya, pelaku perzinaan terancam hukuman 2 tahun penjara. Menurut laporan media-media Korea, lebih dari 50.000 orang telah dilaporkan melakukan zina dan 35.000 di antaranya sudah masuk bui.
Aturan anti perzinaan berlaku mulai 1953, yang bertujuan melindungi perempuan. Regulasi ini telah beberapa kali direvisi, tetapi Mahkamah Konstitusi Korea tetap mempertahankannya.


Dicabutnya UU tentang perselingkuhan ini berdampak pada saham produsen kondom terbesar di Negeri Ginseng ini. Seperti dikutip dari CNN, Jumat (27/2/2015), saham Unidus Corp melejit 15% setelah keputusan tersebut.  (*)
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️