Medan, (utamanews.com) - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan IV kapasitas 3 x 30 megawatt (90 MW) di Desa Tangga dan Desa Lubu Rappa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan mulai dibangun hari ini, Sabtu (21/11).
Demikian siaran pers Kabag Humas PT Berkat Bina Karya, Ramli Asshiddiqi SH didampingi Deputi Teknik Ir M Noor El Husein Dalimunte MT di kantornya, Jalan Jenderal A Yani Medan, Jumat (20/11).
Ramli menjelaskan, pekerjaan proyek sudah bisa dimulai. Soalnya, mereka melakukan kesepahaman dengan perusahaan asal Tiongkok, Northwest Engineering Corporation Limited pada tanggal 5 September 2015.
Proyek ini sepenuhnya didanai Bank of China, yang dibawa perusahaan penanam modal tersebut.
Menurut, Ramli, diperkirakan dalam tiga tahun pelaksanaan pekerjaan ini selesai dan bisa beroperasi.
Dia menambahkan, seremoni dimulainya pekerjaan di lapangan dihadiri dua unsur pemerintahan Kabupaten, yakni Asahan dan Tobasa.
"Dua pemerintah daerah itu kita undang. Kita mulai pekerjaan sarana dan prasarana mulai dari jalan, perumahan pekerja dan lain sebagainya," jelasnya.
Sesuai rencana, tambahnya, listrik dari PLTA Asahan IV ini akan digunakan untuk kepentingan sendiri. Perusahaan menjual kepada manajemen Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke.
"Kita sudah berkomunikasi untuk kerjasama dengan KEK Sei Mangke. Mereka membutuhkan 1000 megawatt. Kita jual ke mereka. Bisa saja, dalam saat tertentu seperti malam hari mereka tidak menggunakannya, listrik tersebut akan mereka jual lagi ke PLN. Tapi, dari kita jual sepenuhnya ke KEK Sei Mangke," tambah Ramli.
Dari perhitungan mereka, paling tidak dalam kurun waktu 15 tahun mereka sudah break event point (BEP). Dengan rincian, tiga tahun pertama (tahap pekerjaan) mereka hanya membayar bunga bank. Kemudian, di tahun ke empat hingga 12 tahun mereka membayar cicilan.
Sejauh ini, lanjutnya, proyek PLTA Asahan IV yang sudah jelas titik koordinat lokasinya sesuai izin dari Bupati Asahan ini berada di jalur yang tepat dan tidak ada permasalahan.
Soal izin bendung, ungkap Ramli, mereka sudah mempercayakan kepada PT Lapi Ganeshatama Consulting. Sesuai kesepakatan, pihak Lapi berjanji mengurus sampai tuntas. Sudah beberapa kali sidang dan masih berproses. “Jadi, tidak benar kalau kita tidak mendapatkan izin bendung,” tegasnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini, sesuai rencana mereka, listrik yang dihasilkan untuk kepentingan sendiri. Dengan begitu, mereka tidak memerlukan izin listrik untuk kepentingan umum (IUKU). Kalau ada izin IUKU, mereka wajib jual ke PLN.
“Tapi, kita tidak pakai IUKU. Kita mendapatkan izin untuk kepentingan sendiri dari BPPT Sumut. Sebenarnya kita sudah beberapa kali mencoba mohon ke PLN agar didaftarkan dalam Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL), tapi surat kita tidak direspon. Jadi, kita urus izin untuk kepentingan sendiri. Sama seperti PT Inalum,” ungkap Ramli lagi.
Mereka mengaku sudah mengantongi 16 IMB dari pemerintah setempat untuk pembangunan sarana dan prasarana di kawasan proyek.
Deputi Teknik Ir M Noor El Husein Dalimunte menegaskan, proyek PLTA Asasahan IV dijamin tidak akan mengganggu proyek PLTA Asahan III. Sudah ada kajian survei dari PT Lapi Ganeshatama Consulting yang menyatakan, PLTA Asahan IV dengan kedalaman bendung 110 meter dpl tidak akan mengganggu proyek PLTA Asahan III.
M Noor menambahkan, mereka mulai mengerjakan tahapan proyek tersebut mulai dari 2005. Ketika itu, mereka mendapat surat rekomendasi (izin prinsip) dari Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin tepatnya pada 30 Juni 2005.
“Saat itu Pak Rizal menunjuk langsung kita mengerjakan 90 megawatt. Kemudian dilanjutkan dengan surat Gubsu Rudolf M Pardede pada 27 Maret 2006 untuk percepatan pembangunan proyek PLTA Asahan IV. Di tahun 2011, kita mendapatkan izin lokasi dari Bupati Asahan. Di situ, jelas disebutkan titik koordinat proyek ini,” ucapnya.
(rls)
Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama