Jumat, 22 Mei 2026
DPC GRANAT Asahan: Copot Ketua PN Kisaran Karena Tidak Serius Menangani Kasus Narkoba
Asahan (utamanews.com)
Oleh: Marshal Selasa, 15 Agu 2023 15:05
Massa mendatangi kantor Kejaksaan  Negeri Asahan Jl. W.R. Supratman Kisaran pada Selasa (15/08/2023) atas kasus kepemilikan 16 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu yang di vonis bebas oleh PN Kisaran.
Istimewa

Massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jl. W.R. Supratman Kisaran pada Selasa (15/08/2023) atas kasus kepemilikan 16 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu yang di vonis bebas oleh PN Kisaran.

Kelompok massa dari DPC GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Kabupaten Asahan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Asahan di Jl. W.R. Supratman, Kisaran, pada Selasa (15/08/2023). Mereka datang dalam rangka mengungkap kasus kepemilikan 16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang telah dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Fahmi Iman Pratama, selaku pimpinan aksi, meminta kepada Kejari Asahan untuk melakukan penuntutan ulang terhadap terdakwa IS dan mengharapkan agar PN Kisaran mempertimbangkan Peninjauan Kembali terhadap vonis bebas yang telah diberikan kepada terdakwa IS alias Kecap, yang merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan 16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
"Fahmi menjelaskan bahwa mereka mendesak untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, merasa bahwa penanganan kasus narkoba di Kabupaten Asahan kurang serius. Mereka juga mengajukan permintaan untuk memecat hakim yang terlibat dalam penanganan kasus terdakwa IS. Fahmi juga meminta agar Polres Asahan melakukan penyidikan terhadap Majelis Hakim yang diduga terlibat dalam konspirasi dengan bandar narkoba."

Kasi Intel Kejari Kisaran, Aguinaldo Marbun, SH, bertemu dengan massa dan mengungkapkan bahwa kasus ini telah diajukan banding ke Mahkamah Agung untuk dilakukan Peninjauan Kembali. Namun, tanggapan tersebut tidak memuaskan massa. Mereka melanjutkan aksi dengan mengunjungi Pengadilan Negeri Kisaran, dengan tujuan untuk mendesak agar Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dicopot karena dianggap tidak serius dalam penanganan kasus narkoba di Asahan.

Fahmi Iman Pratama kembali menekankan permintaannya, yakni "Pecat Majelis Hakim yang Diduga Kuat Terlibat dalam Konspirasi dengan Bandar Narkoba." Sebagai respons, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Nely Rahmasuri Lubis, SH, MH, berdialog dengan massa. Dia menjelaskan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung dan telah mengimplementasikan sistem penelusuran perkara. Oleh karena itu, Mahkamah Agung juga akan mempertimbangkan proses sidang yang berlangsung di PN Kisaran. Nely menegaskan bahwa tugas Pengadilan adalah menguji fakta hukum di pengadilan, berbeda dengan tugas Kejaksaan.

Namun, massa tetap tidak puas dengan penjelasan dari Pengadilan Negeri Kisaran. Mereka meninggalkan kantor PN Kisaran dengan komitmen untuk melanjutkan aksi pada minggu depan dengan jumlah massa yang lebih besar.
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later