Menurut Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara itu, pemilihan nama-nama tersebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa Hendro Susanto, pimpinan Komisi A yang memimpin rapat juga dianggap arogan karena tidak mendengarkan interupsi dari anggota.
"Penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1) kemarin tidak sah. Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota," kata Meryl kepada wartawan di Medan, Minggu (23/1).
Meryl pun berencana membuat surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID kepada pimpinan dewan.
Politisi PDIP ini keberatan terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya.
“Mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring tenaga Ahli, tidak disaksikan oleh anggota dewan. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap dia.
Makanya, sambung Meryl, dia tidak setuju dengan mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak di sepakati mekanismenya dari awal.
“Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.
Bahkan, imbuhnya, anggota rapat mau interupsi tidak disepakati pimpinan sidang.
“Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” bebernya.
Seperti diberitakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengumumkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut terpilih.
Selain memilih tujuh nama terpilih, Komisi A juga memilih tujuh calon komisioner cadangan sebagai antisipasi menjadi pengganti apabila komisioner terpilih nantinya berhalangan tetap.