Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Cabang Dinas Pendidikan Provsu Wilayah V yang meliputi Kabupaten Asahan, Batu Bara dan Kota Tanjungbalai akan digelar Mei 2023. Daya tampung yang disiapkan untuk SMAN dan SMKN sebanyak 11.994 siswa.
Demikian disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah V, Abdul Kadir Simorangkir, S.Pd, M.Si, didampingi Zulkarnain, S.Pd, MSi selaku Kasi Ketenagaan SMA dan Pendidikan Khusus, usai sosialisasi panduan PPDB bersama seluruh Kepala SMA dan SMK Negeri, di SMAN 2 Kisaran, Jl. Latsitarda Nusantara, Kisaran Timur, Senin (8/5/2023).
Dalam laporan tertulisnya, Kadir merincikan, daya tampung dialokasikan untuk 7 SMAN di Kabupaten Batu Bara, 17 SMAN di Kabupaten Asahan, dan 7 SMAN di Kota Tanjungbalai, dengan total 204 rombongan belajar (Rombel) dari 31 SMA Negeri.
Sementara untuk SMKN terdiri dari 7 SMKN di Kabupaten Batu Bara, 11 SMKN di Kabupaten Asahan, dan 6 SMKN di Kota Tanjungbalai dengan total 131 rombongan belajar (Rombel) dari 24 SMK Negeri.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 420/2551/PPDBSU/IV/2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024, terkait persyaratan calon peserta didik (CPD) berusia paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan. CPD juga telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat dan dinyatakan lulus dan wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Selanjutnya CPD dapat memilih berbagai jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, prestasi,
perpindahan orangtua/wali dan anak guru, serta zonasi khusus) sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang dimilikinya.
Persyaratan pendaftaran dibuktikan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir kecuali untuk sekolah dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, jelas kadir.
Pada kesempatan itu, Zulkarnain menguraikan, bahwa terdapat 9 SMA Negeri yang menetapkan zona khusus yang terdiri dari 11 rombel dengan total siswa diterima 396 siswa. Sementara itu SMK dengan bidang program atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
CPD yang berasal dari sekolah di luar negeri, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan permohonan surat rekomendasi izin belajar dan disampaikan kepada direktur jenderal yang
membidangi pendidikan SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Kata dia, bagi sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan, bagi CPD penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan, batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Ini sudah merupakan ketentuan, pungkasnya.
Cabdisdik Menghimbau, Menyerukan
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V menyerukan kepada CPD, orang tua, wali, dan masyarakat yang ingin membutuhkan informasi terkait PPDB dapat mengunduh aplikasi PPDB Dinas.