Rabu, 17 Apr 2024 00:41
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Tim Dambaan: KPUD Sergai Terkesan Memaksakan Perpanjangan Pendaftaran Salah Satu Paslon

Sergai (utamanews.com)

Oleh: Dito

Rabu, 07 Okt 2020 18:37

Tim Dambaan: KPUD Sergai Terkesan Memaksakan Perpanjangan Pendaftaran Salah Satu Paslon
Penetapan Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai diduga cacat hukum dan melanggar prosedur.

Hal ini disampaikan Tim Advokasi Hukum Dambaan yang dikoordinir oleh Advokat Hasrul Benny Harahap didampingi M. Azwin Diapari Lubis, Mhd. Erwin, Marwan Hasibuan, Yudi, Rinaldi, Mhd. Ikhwan, Ragil M. Siregar lewat siaran pers, pada Rabu (07/10/2020) Pukul 13.30 wib.

Benny mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemeriksaan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 ke Bawaslu terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soekirman.

Menurut Benny, permohonan pemeriksaan sengketa pemilihan tersebut layak secara hukum untuk diterima dan diperiksa serta diputus oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.

"Sangat disayangkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai diduga telah cacat prosedur melaksanakan proses pencalonan hingga akhirnya menerbitkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, mereka diduga telah melanggar peraturan dan perundang- undangan yang berlaku sebagai mana yang dimaksud dalam UU Pilkada dan peraturan serta keputusan KPU," terang Benny.

"Mestinya dengan telah diterimanya secara resmi Paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan berdasarkan bukti T.T.1.KWK yang telah mendaftar dengan dukungan 82% jumlah dukungan, terlebih dengan adanya lebih dari satu Bapaslon mendaftar, maka seharusnya KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak lagi melakukan perpanjangan pendaftaran, apalagi selain persentase sisa dukungan suara dan kursi tidak mencukupi jumlah minimal dukungan. Meskipun demikian ternyata partai pengusung Bapaslon Soekirman - Ryan telah pernah mendaftar pada tanggal 4-6 September 2020, sehingga sudah terdapat lebih dari satu orang Bapaslon, maka tindakan KPU Sergai yang terkesan berdalih memaksakan perpanjangan jelas telah salah dan keliru," tuturnya.

Benny melanjutkan, "Lebih mengherankan kenapa KPU Sergai tetap menerima pendaftaran Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan, padahal kelengkapan administrasi terkait B.B.1KWK/ dukungan partai tidak memenuhi syarat yang diatur dalam proses pendaftaran calon, sehingga membuat jelas dan tegas telah terjadi cacat prosedur."

Benny menambahkan, dalam permohonan pemeriksaan sengketa pemilihan ini pihaknya meminta dalam amar keputusannya agar Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai tegas menyatakan proses pencalonan Bapaslon Soekirman - Ryan telah cacat prosedur dan segera memerintahkan KPU Sergai membatalkan dan mencabut penetapan Paslon tersebut.

"Bukan maksud menjatuhkan rival politik klien kami, namun hal ini terkait cacat prosedur tersebut memang sudah terang dan jelas. Jadi KPU Sergai tidak perlu sungkan dan malu untuk mengakui kesalahan prosedur dalam proses pencalonan Bapaslon hingga penetapan Paslon Soekirman dan Ryan," kata Benny.

"Seharusnya Paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan menjadi calon tunggal, bukan karena dipaksakan namun karena memang kondisi dari proses pendaftaran sesuai aturan berlaku, membuat kita semua di Kabupaten Serdang Bedagai menerima kondisi secara alamiah, hal ini mesti diterima lapang dada sebagai wujud kepatuhan atas aturan main yang berlaku", ungkapnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris tim pemenangan Dambaan nomor urut 1 (Darma Wijaya - Adlin Tambunan) Budi, SE, MM., mengharapkan masyarakat Sergai terjaga untuk tetap cerdas dalam menyikapi isu yang terjadi.

"Meski Pak Soekirman kemarin sempat dinyatakan Covid-19, namun kami meyakini, walaupun KPU Sergai tidak ada melaksanakan pemberitahuan maka kita tetap berdoa beliau selalu sehat wal'afiat, namun harusnya proses verifikasi berkas pencalonan tidaklah sampai melanggar jadwal yang telah ditentukan, inikan keliru jika terjadi pembiaran," ucap Budi.

Budi meyakini pihak Bawaslu akan bekerja secara profesional dalam menangani permohonan pemeriksaan sengkata Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020.

"Kita yakin Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai berani dan pastinya akan maksimal untuk memeriksa sengketa pemilihan ini demi tegaknya aturan perundang undangan yang berlaku," harap Budi.

Editor: Erick Yoma

T#g:DambaanKPU Sergai
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Selasa, 07 Nov 2023 18:37

    Kapolres AKBP Oxy Yudha Cek Gudang Logistik KPU Sergai

    Lakukan pengecekan gudang logistik KPU (Komisi Pemilihan Umum), Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K dan PJU (Pejabat Utama) Polres Sergai di Dusun IV Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️