Jumat, 22 Mei 2026
Rinto Maha: Bank CIMB Niaga Bobol Rekening Nasabah
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam Rabu, 03 Mei 2017 08:57

Koordinator Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (LBH SPRSU), Rinto Maha, SH., selaku Kuasa Hukum dari Ir. Indra Utama, warga Medan, menyatakan bahwa Bank CIMB Niaga telah melakukan tindak pidana penggelapan, pembobolan, dan dapat dijerat Pasal 372 KUHPidana.

"Permasalahan antara Bank CIMB Niaga dengan Ir. Indra Utama, klien kami, dimana pada tanggal 26 April 2017, PT. Bank CIMB Niaga melakukan debit dana di rekening 703829445000, An. Indra Utama, sebanyak 2 (dua) kali. Pertama sebesar Rp.8 juta dan yang kedua sebesar Rp.33 juta," tutur Rinto Maha pada sejumlah awak media, di Medan, Rabu (3/5/2017).

Dikatakannya, debit rekening tersebut tanpa sepengetahuan si pemilik dana, baik sebelum maupun sesudah dilaksanakannya tindakan tersebut.

"Debit rekening tersebut melampaui kewenangan PT Bank CIMB Niaga sebagai penyelenggara jasa keuangan, dan ini kami sebut pembobolan rekening nasabah oleh korporasi, sesuai Pasal 372 KUHPidana," tegas Rinto.

Ditambahkannya, bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. "Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia."

"Berkaitan dengan hal di atas, sesuai angka 14 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, klien kami tidak dalam kondisi sedang menyandang status tersangka atau terdakwa dalam perkara hukum manapun. Maka berdasarkan analisa kami, tindakan PT Bank CIMB Niaga yang melakukan debit dan penarikan dana sebesar Rp41 juta tersebut adalah tindakan kriminal atau dapat disebut perbuatan melanggar hukum," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan ini, LBH SPRSU telah melayangkan SOMASI kepada Pimpinan PT Bank CIMB Niaga Kantor Wilayah Medan, jalan Pos d/h Bukit Barisan No.7, Medan, pada tanggal 2 Mei 2017.

"Somasi ini juga kami tembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumut, pimpinan Bank Indonesia Sumut dan pimpinan Card Center (Collection) PT. Bank CIMB Niaga, jalan Iskandar Muda No.40 D, Medan," pungkasnya, sambil menunjukkan surat somasi tersebut.

Berkaitan dengan hal ini, pihak OJK, Bank Indonesia maupun Bank CIMB Niaga belum memberikan respon untuk konfirmasi.

busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later