Salah satu pusat perbelanjaan di Medan baru-baru ini menetapkan tarif parkir baru yang dinilai sangat tinggi. Sejak 25 Januari 2017, telah diberlakukan tarif baru untuk roda empat sebesar Rp 4.000 di jam pertama. Ditambah Rp 4.000 untuk jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp 12.000.
Supervisi Sky Parking Carefour, Yaso mengatakan sesuai tarif itu, di hari libur, tarif parkir berbeda. Untuk roda empat dikenakan Rp 5.000 dan akan bertambah Rp 4.000 di jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp 15.000. Sedangkan roda dua, mengalami kenaikan Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 tanpa batas waktu."Kami menaikkan tarif parkir baru sejak tanggal 25 Januari, tarif untuk mobil maksimal Rp 12.000, di hari libur maksimal Rp 15.000,” kata Yaso di Carefour, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (8/2).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penagihan dan Perhitungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, Sutan Patahi mengatakan, tarif baru diberlakukan sesuai dengan penyesuaian kondisi di lapangan. Artinya, tak sedikit pusat perbelanjaan yang memberlakukan tarif baru sesuai dengan standar mereka. Dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2017, tarif parkir baru dapat disesuaikan dengan seluruh pusat perbelanjaan yang ada di Medan.
"Tarif baru parkir menjadi naik untuk disesuaikan dengan kondisi lapangan, artinya untuk menyesuaikan tarif dengan seluruh pusat perbelanjaan di Kota Medan," jelasnya.
Tak hanya itu, terbitnya Perda tersebut, juga untuk menargetkan realisasi penerimaan pajak parkir. Sutan menjelaskan, tahun ini, pajak penerimaan pajak parkir meningkatkan hanya dalam satu bulan (Januari) sejak kenaikan tarif parkir, yaitu sebesar Rp1.547.725.487,20. Sementara itu, di tahun 2016 penerimaan pajak parkir selama satu tahun sebesar Rp16.866.401.417,00.
"Selain menyesuaikan tarif di pusat perbelanjaan, Perda itu juga untuk menargetkan realisasi pajak parkir untuk Kota Medan, tahun ini dalam satu bulan saja Medan sudah mendapatkan realisasi pajak parkir sebesar Rp 1 milyar lebih. Sementara di tahun lalu 16 milyar dalam satu tahun, ini adalah sebuah peningkatan," cetusnya.
“Namun, jika masyarakat menemukan penyesuaian tarif parkir tidak berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 agar dilaporkan kepada pemerintah,” pungkasnya. (DBS)