Polemik lahan sekitar 42 hektare kembali mengemuka. Kelompok tani mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara untuk mempertanyakan riwayat dan dasar hukum penerbitan sertifikat di atas lahan yang mereka klaim telah digarap secara turun-temurun.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor BPN, Jl. Lintas Sumatera No. 5,6,7, Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (7/9/2026). Pertanyaan kelompok tani sederhana tetapi mendasar, atas dasar apa sertifikat diterbitkan.
Kelompok tani tidak hanya mempersoalkan nama yang tercantum dalam sertifikat. Mereka meminta BPN membuka riwayat alas hak, proses pengukuran, pemohon, hingga tahapan administrasi yang berujung pada penerbitan sertifikat.
Kepala BPN Batu Bara menyambut baik Kelompok Tani, ia menyatakan belum mengetahui secara utuh persoalan tersebut. Ia menjelaskan baru sekitar satu hingga dua bulan menjalankan tugas di Batu Bara.
Keterangan itu kemudian dipertanyakan kelompok tani. Sebab, pada Jumat (4/9/2026), dua petugas BPN disebut turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran.
Kelompok tani mempertanyakan apakah pengukuran tersebut merupakan bagian dari proses resmi pertanahan. Mereka juga meminta kejelasan siapa yang mengajukan pengukuran, apa tujuannya, serta apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat.
BPN meminta kelompok tani menyerahkan surat resmi, kronologi lengkap, poin tuntutan, data koordinat, dan seluruh dokumen pendukung terkait lahan 42 hektare.
Dokumen itu akan menjadi dasar BPN menelusuri riwayat persoalan, mencocokkan data dengan peta pertanahan, serta memeriksa proses penerbitan sertifikat.
BPN juga akan mengecek bagaimana alas hak digunakan, bagaimana pengukuran dilakukan, serta kapan dan atas dasar apa sertifikat diterbitkan.
Menurut kelompok tani, lahan tersebut telah digarap masyarakat secara turun-temurun sejak sekitar 1930-an. Penguasaan fisik dan pemanfaatan lahan disebut berlangsung lintas generasi.
Ketua Kelompok Tani Perjuangan, Abdul Rahman yang turut didampingi Sunardi dan kawan-kawan, ia mengatakan orang tuanya telah menguasai lahan tersebut sebagai tanah garapan sejak sekitar 1970.
Namun, menurut kelompok tani, situasi berubah sekitar 1977 ketika terjadi aktivitas pembersihan atau land clearing yang mereka kaitkan dengan perusahaan perkebunan negara dan pihak bernama Pengusaha Berkah.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung hingga sekitar 1982. Setelah itu, kelompok tani menyebut lahan beralih kepada SM Aritonang.
Di titik inilah kelompok tani meminta dokumen berbicara. Mereka mempertanyakan dasar pengalihan tersebut, apakah melalui jual beli, akta PPAT, notaris, camat, atau dokumen hukum lainnya.
Bagi kelompok tani, rantai peralihan itu penting karena menjadi bagian dari penelusuran bagaimana status tanah berkembang hingga kemudian muncul sertifikat.
Kelompok tani juga menyebut adanya keterangan bahwa SM Aritonang memperoleh tanah melalui alokasi pihak atau institusi tertentu. Namun, mereka meminta klaim tersebut dibuktikan dengan dokumen resmi.
Persoalan lahan itu, menurut kelompok tani, kembali menguat sekitar 2013 ketika muncul pihak yang mengklaim objek tersebut.
Kelompok tani kemudian mempertanyakan dasar klaim tersebut, termasuk siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, dan bagaimana hubungan klaim itu dengan riwayat penguasaan sebelumnya.
Nama Bunseng juga muncul dalam penelusuran dokumen yang disampaikan kelompok tani. Ia disebut berkaitan dengan sertifikat atas sebagian lahan.
Kelompok tani mempertanyakan dari mana alas hak pihak tersebut hingga dapat menjadi dasar penerbitan sertifikat. Namun, kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen tersebut masih harus diverifikasi BPN.
Kelompok tani juga menyebut pernah terdapat surat atas nama Bunseng yang kemudian dibatalkan. Jenis surat, nomor, tanggal, pejabat penerbit maupun dasar pembatalannya masih menunggu pemeriksaan dokumen.
Dalam pertemuan, kelompok tani turut menyebut adanya sekitar 11 bidang sertifikat yang berada pada objek lahan yang mereka persoalkan.
BPN belum memberikan kesimpulan mengenai data tersebut. Nomor sertifikat, nama pemegang hak, luas tiap bidang, serta waktu penerbitannya perlu dicocokkan dengan arsip dan database pertanahan.
Yang paling disorot kelompok tani adalah sekitar 10 hektare lahan yang mereka klaim masih dikuasai secara fisik dan ditanami pisang. Pada bagian lain, terdapat tanaman tebu.
Kelompok tani menyebut lahan sekitar 10 hektare tersebut telah bersertifikat pada 2026. Jika data itu terbukti, mereka meminta BPN menjelaskan proses pengukuran dan penerbitannya.
Pertanyaan berikutnya menyangkut pemohon, alas hak, waktu pengukuran, serta apakah pihak yang menguasai fisik lahan dilibatkan atau diberikan kesempatan menyampaikan keberatan dalam proses administrasi.
BPN menyatakan setiap sertifikat yang diterbitkan tentu memiliki dasar hukum. Namun, BPN belum mengambil kesimpulan mengenai sengketa lahan 42 hektare tersebut sebelum seluruh dokumen diperiksa.
Pihak pertanahan menyatakan akan melakukan cross-check terhadap peta, tahun penerbitan sertifikat, serta proses administrasi yang berkaitan. Bila diperlukan, pihak internal yang terlibat dalam proses tersebut akan dimintai keterangan.
BPN juga menegaskan sikap netral dan tidak berpihak kepada kelompok tani maupun pihak lain. Pemeriksaan akan diarahkan pada data, dokumen, peta pertanahan dan prosedur administrasi.
Bagi kelompok tani, persoalannya bukan sekadar siapa pemegang sertifikat. Mereka ingin mengetahui dari mana hak itu berasal dan bagaimana prosesnya hingga sertifikat diterbitkan.
“Kami hanya meminta kejelasan. Alas haknya dari mana, bagaimana proses pengukurannya, siapa yang mengajukan, kapan dilakukan pengukuran, serta bagaimana riwayat peralihan tanah tersebut hingga sampai diterbitkannya sertifikat,” kata Abdul Rahman serius.
Ia mengatakan kelompok tani siap menyerahkan dokumen dan kronologi kepada BPN. Mereka berharap seluruh data tersebut dicocokkan dengan arsip pertanahan dan kondisi fisik di lapangan.
“Semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan fakta. Kami ingin mengetahui secara terang bagaimana status dan riwayat hukum lahan 42 hektare ini sampai 2026,” ujar Abdul Rahman.
Kini bola berada di meja BPN. Riwayat penguasaan, alas hak, pengukuran, peralihan, hingga penerbitan sertifikat atas lahan 42 hektare tersebut menunggu pembuktian melalui dokumen resmi. Belum ada kesimpulan bahwa penerbitan sertifikat tersebut melanggar hukum sebelum pemeriksaan selesai.