SPI Menilai Nawacita-Reforma Agraria Belum Dilaksanakan Pemerintah
Langkat (utamanews.com)
Oleh: Dian
Minggu, 31 Des 2017 17:31
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah menyatakan bahwa eskalasi konflik agraria semakin meningkat. Penggusuran dan perampasan tanah petani terus berlangsung.
"Rezim menggunakan pembenaran infrastruktur dan legal standing dengan menyampingkan pertimbangan sosial petani," ungkapnya dalam jumpa pers di Sekretariat DPW SPI Sumatera Utara, Jalan Eka Rasmi Medan, Rabu lalu (27/12/2017).
Agus memaparkan, pada tahun 2017 setidaknya SPI mencatat terdapat 125 kasus konflik agraria di 17 kabupaten di Indonesia.
Pada bulan Januari 2017 misalnya, konflik agraria kembali terjadi di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
PT. Perkebunan Nusantara II yang bekerjasama operasional dengan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia dibantu aparat kepolisian dan TNI kembali melakukan penggusuran atas tanah milik petani seluas 504 hektar. Padahal menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah obyek reforma agraria (TORA).
"Penanganan kasus konflik agraria yang berlarut-larut tersebut lagi-lagi menunjukkan bentuk kegamangan pemerintah untuk menjalankan reforma agraria," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum SPI, Henry Saragih menilai kebijakan reforma agraria, unsur yang terkandung dalam nawacita pemerintah, belum terlaksana dengan semestinya.
Henry menjelaskan, reforma agraria yang jadi program prioritas pemeritah melalui RPJMN 2014-2019, yakni meredistribusikan tanah (land reform) seluas 9 juta hektar kepada petani belum kunjung dijalankan hingga tahun ketiga pemerintahan.
"Pemerintah justru fokus pada program sertifikasi tanah, dan pembentukan bank tanah sebagai bentuk agenda pasar meliberalisasi tanah sebagaimana kepanjangan tangan dari Bank Dunia," ujarnya.