Jumat, 29 Mar 2024 18:40
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

SPBU No 14.214.235 Perdamean Hanya Diberi Sanksi Lisan, Aliansi Rakyat Menggugat Akan Surati BPH Migas

Labuhanbatu (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Jumat, 27 Agu 2021 09:07

Istimewa
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.214.235 yang berada di jalan Lintas Sumatera Haji Muhammad Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya mendapat sanksi atas pelayanan yang dilakukan petugasnya karena telah mengabaikan pengendara dan lebih mengutamakan pengisian BBM Pertalite terhadap konsumen dengan mengunakan wadah jerigen plastik.

Sanksi berupa teguran lisan yang diberikan kepada pihak SPBU nomor 14.214.235 dikatakan oleh Habibi Checker SBM Rayon II saat diminta konfirmasi utamanews perihal tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya. Jum'at lalu (20/8/2021).

Habibi melalui pesan WhatsApp nya kepada utamanews mengatakan, "Terkait dengan pemberitaan sebelumnya kami ucapkan ribuan terimakasih."

"Laporan telah ditindaklanjuti ke SPBU tersebut, dan telah kita tegaskan ke SPBU untuk lebih berhati-hati dalam pelayanan pengisian BBM. Dan untuk kedepannya akan dipastikan setiap pengisian BBM akan didampingi oleh pihak keamanan dari SPBU.Demikian disampaikan dan terimakasih," Ujar Habibi.

Saat disinggung utamanews kembali terkait pembelian BBM Pertalite oleh masyarakat menggunakan wadah berupa jerigen plastik yang tidak dengan spesifikasi khusus di benarkan atau tidak dibenarkan? Habibi tak kunjung memberi jawaban diam seribu bahasa.

Terpisah menanggapi atas hanya sanksi teguran lisan yang diberikan terhadap SPBU Wakil Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Darwing Marpaung kepada utamanews melalui selulernya menyampaikan akan melayangkan surat ke BPH Migas.

"Aliansi Rakyat Menggugat akan melayangkan surat ke BPH Migas atas ketidak taatan SPBU terhadap aturan yang ada, karena akibat pengisian BBM yang tidak mengunakan wadah yang sesuai standard apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibatnya dapat membahayakan keselamatan orang banyak," Kata Darwin Marpaung.

Sambung Darwin Marpaung, "Terkait hal tersebut sudah jelas bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah."

"Jenis BBM Pertalite dan Pertamax boleh pakai jeriken tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus," Tambah Darwin Marpaung.

Diberitakan sebelumnya, Pengendara kecewa karyawan SPBU jalan HM Said Perdamean utamakan pengisian BBM pakai wadah jerigen.

Salah seorang pengendara roda 4 mobil Toyota kijang Innova sangat kecewa serta kesal atas perlakuan yang tidak adil dan terkesan semena-mena yang dilakukan salah satu karyawan yang menjaga mesin pompa 2 untuk melayani konsumen mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.214.235 yang berada di jalan Haji Muhammad Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Pasalnya, karyawan SPBU tersebut yang diketahui berinisial YI telah mengabaikan pengendara untuk mengisi BBM ke tangki mobil yang dikendarainya, dan lebih mengutamakan pembeli BBM yang menggunakan wadah jerigen.

Anehnya lagi, pembeli yang diutamakan karyawan SPBU tersebut, mengisi BBM pakai wadah jerigen lebih dari satu dengan menggunakan mobil dump truk. Dan perbuatan yang dilakukan karyawan SPBU tersebut diduga telah melanggar aturan serta tidak mengindahkan larangan.
Editor: Budi

T#g:LabuhanbatuSPBU
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 27 Mar 2024 07:07

    Wakapolres Labuhanbatu Cek Personel Piket Jaga Tahanan

    Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Labuhanbatu, Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., rutin melakukan pengecekan terhadap personel yang b


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️