Ruko Wins Square Kembali Dikerjakan, Diduga PBG Belum Terpasang
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Senin, 10 Agu 2026 11:55
Pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wins Square yang berada di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, kembali berlangsung setelah sempat terhenti, menyusul pemberitaan mengenai bangunan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dua pekerja terlihat mengaduk material menggunakan mesin molen di lokasi pembangunan. Aktivitas itu menunjukkan pekerjaan konstruksi kembali berjalan meski papan PBG belum terlihat terpasang di area proyek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan Pemerintah Kota Medan terhadap pembangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Pembangunan tanpa PBG juga berpotensi menghilangkan penerimaan daerah dari sektor perizinan bangunan.
Sekretaris PW Persatoean Peomuda Tarbiyah Sumatera Utara, Ayub Kesuma Siregar, mempertanyakan sikap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
"Bagaimana bisa saya katakan seperti itu?, Karena bangunan ruko sembilan unit Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, terus dikerjakan walaupun diduga papan PBG belum ada," kata Ayub di Medan, Minggu, 9 Agustus 2026.
Menurut Ayub, persoalan tersebut bertentangan dengan penjelasan Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Jhon Sale, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Ayub, Jhon menjelaskan bahwa proses pengurusan PBG membutuhkan waktu dan pembangunan semestinya dilakukan setelah dokumen persyaratan selesai.
"Di lapangan justru terjadi sebaliknya. Kami tidak tahu apakah ada persoalan lain antara pengembang Wins Square dengan pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Perkim Cikataru, ataupun Satpol PP. Yang jelas, pembangunan kembali berjalan," ujar Ayub.
Ayub mengatakan tidak ingin berspekulasi mengenai adanya hubungan tertentu di balik berlanjutnya pembangunan tersebut. Namun, ia meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, memeriksa kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pengawasan bangunan.
Ia mengaitkan persoalan itu dengan pernyataan Rico Waas dalam kegiatan APEKSI pada Juli 2026. Dalam forum tersebut, menurut Ayub, Wali Kota Medan menyampaikan komitmennya membenahi berbagai sektor agar Medan berkembang menjadi kota metropolitan yang religius.
"Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, target itu akan sulit tercapai. Masih ada bangunan diduga tanpa PBG yang berdiri di tengah Kota Medan. Persoalan lain juga masih terlihat, seperti jalan berlubang dan perbaikan jalan yang dilakukan secara tambal sulam," kata Ayub.
Ayub menegaskan kritik tersebut disampaikannya sebagai warga yang bermukim di Medan, meski secara organisasi ia berkegiatan di Sumatera Utara.
"Saya bermukim di Medan. Karena itu, saya merasa sedih dan kecewa jika ada OPD yang dinilai tidak bekerja maksimal untuk kemajuan Kota Medan," ujarnya.
Pembangunan sembilan unit ruko Wins Square tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan kembali berlangsung ketika diduga papan PBG belum terlihat di lokasi. Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP, perlu menjelaskan status perizinan dan dasar pembangunan kembali proyek tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimckataru) Kota Medan, John Ester Lase Lase ketika di konfirmasi awak media terkait bangunan yang berada di Jalan Ibrahim Umar diduga tidak memiliki PBG, hingga berita ini ditayangkan belum merespon.