Dugaan pelaksanaan reses fiktif yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Sei Balai, menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang disebut berlangsung di Desa Perjuangan pada Juni 2026 itu diduga tidak pernah terlaksana sebagaimana dilaporkan dalam administrasi.
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perjuangan, Dedi, menegaskan dugaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Menurutnya, reses merupakan agenda resmi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga setiap pelaksanaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
"Reses menggunakan uang rakyat. Karena itu pelaksanaannya harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta yang diketahuinya, kegiatan reses yang dilaporkan berlangsung di Desa Perjuangan justru tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, dalam dokumen administrasi disebut seolah-olah kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat telah terlaksana.
Dedi menyebut, staf anggota DPRD tersebut hanya datang meminta tanda tangan kepada kepala desa, perangkat desa, kepala dusun, pengurus BPD, LPM, serta sejumlah warga tanpa pernah menggelar forum reses.
Padahal, menurutnya, reses semestinya dilaksanakan melalui pertemuan terbuka, dialog langsung dengan masyarakat, serta peninjauan lapangan guna menyerap berbagai aspirasi warga.
"Kami menolak menandatangani daftar hadir karena kegiatan itu memang tidak pernah dilaksanakan. Jangan sampai ada dokumen yang menggambarkan seolah-olah masyarakat telah mengikuti reses," katanya.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sebab, penggunaan anggaran negara wajib disertai pertanggungjawaban yang sah dan sesuai fakta.
Dalam perspektif hukum, dugaan penyampaian laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, mekanisme etik juga berada dalam kewenangan Badan Kehormatan DPRD untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Karena itu, Dedi mendesak aparat penegak hukum serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara melakukan penelusuran secara profesional dan objektif agar polemik tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif runtuh akibat dugaan praktik seperti ini. Jika memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Demikian pula Badan Kehormatan DPRD maupun aparat penegak hukum belum menyampaikan pernyataan terkait tudingan yang disampaikan Sekretaris BPD Desa Perjuangan.